MEDAN, Waspada.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Benget Manahan Silitonga mengatakan hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil gugatan pilkada 2020.
“Hari ini pembacaan putusannya di MK,” tutur Benget, saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Benget menyebutkan, ada 2 kabupaten dari Provinsi Sumut yang hari ini permohonan hasil gugatannya dibacakan oleh MK. Yaitu, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir.
“Kita berharap putusannya, MK menolak permohonan dari pemohon,” sebutnya.
Selain itu, pembacaan hasil permohonan gugatan tersebut juga digelar secara Virtual, karena masih dalam pandemi Covid-19.
“Ya sidang dilakukan secara daring,” ujarnya.
Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan yang sedang bersengketa di MK ialah, Hilarius-Firman yang dinyatakan memenangkan pilkada Nias Selatan oleh KPU dan mendapat 72.258 suara, dan Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.
Sedangkan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir adalah, Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku termohon mendapatkan 41.806 suara atau 53,16 persen suara, dan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga selaku pemohon mendapat 30.238 suara atau 38,45 persen suara.(wol/man)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post