• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

Ingat! Perubahan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berlaku 1 April

2 minggu ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Jika Virus Corona Makin Parah, Pemerintah Buka Opsi Larang Masyarakat Mudik

Ilustrasi (WOL Photo/Ega Ibra)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah telah mengubah syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Dimana hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.12/2021.

Syarat ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April mendatang. “Masyarakat perlu mengetahui bahwa terdapat beberapa perubahan dalam SE Satgas No.12/2021 jika dibandingkan SE sebelumnya yaitu SE Satgas No.7/2021,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (30/2/2021).

RelatedPosts

Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago

Perubahan pertama adalah masa berlaku negati PCR untuk perjalanan dari dan ke Pulau Bali. “Perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3×24 jam menjadi 2×24 jam,” ujarnya.

Kemudian perubahan kedua adalah adanya opsi penggunaan hasil negatif GeNose di tempat keberangkatan. Dalam hal ini baik di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, terminal, maupun di rest area yang telah menyediakannya.

“Khusus berlakunya test GeNose yaitu untuk 1x perjalanan. Termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara,” ungkapnya.

Perubahan ketiga adalah adanya aturan khusus penyebarangan laut. Wiku mengatakan bahwa dalam penyebrangan lau diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau GeNose.

“Pada prinsipnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui dengan baik teknis operasional di lapangan,” katanya.

Wiku mengimbau agar masyarakat dapat mendukung pemerintah dalam mensukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap aman dari covid-19. Selain itu peran serta petugas di lapangan dalam menegakan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak untuk menekan potensi penulran covid di perjalanan.

“Patuhilah kebijakannya. Laksanakanlah dengan penuh tanggungjawab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan maka akan dapat menggoyahkan kondisi covid-19 yang sudah cukup baik saat ini,” pungkasnya. (okz/ags/d2)

Tags: AstraZenecaAturan Perjalanan Dalam NegeriCorona B117covid-19herd immunityN439KPandemi CovidPercepatan VaksinasiSatgas Covid-19vaksinasivirus corona
Previous Post

Mahfud MD Tepis Tudingan Lambat dan Mengulur-ulur Waktu soal Demokrat

Next Post

Soal Respon Pemerintah Terkait Dualisme Demokrat, Mahfud MD: Ini Sudah Cepat!

Related Posts

Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif
Fokus Redaksi

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya
Politik

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas
Mancanegara

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago
Sebaran di 34 Provinsi Kasus Covid-19 Selasa 6 April 2021
Fokus Redaksi

Update Covid Nasional 13 April: Total Positif 1.577.526 Orang, Bertambah 5.702 Kasus

9 jam ago
Istana Sebut Imam Nahrawi Otomatis Mundur dari Menpora
Politik

Ngabalin: Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Pekan Ini

10 jam ago
Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja
Ekonomi dan Bisnis

Jabar Dapat Jatah 326.261 Peserta Kartu Prakerja

11 jam ago
Next Post
Penjelasan Mahfud MD soal Pentingnya Relaksasi PSBB

Soal Respon Pemerintah Terkait Dualisme Demokrat, Mahfud MD: Ini Sudah Cepat!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    Hindari Empat Dosa Ini di Bulan Ramadhan

    1982 shares
    Share 793 Tweet 496
  • Banyak Pungli di OPD Kota Medan

    1952 shares
    Share 781 Tweet 488
  • Keberadaan Angkringan Kesawan City Timbulkan Pro dan Kontra

    1836 shares
    Share 734 Tweet 459
  • Kapoldasu Tegaskan Tidak Ada ‘Sahur On The Road’ Selama Ramadhan

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Rekayasa Lantas Kesawan City Walk dan E-Parking Besutan Bobby Nasution Sukses

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273

Recent News

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

2 jam ago
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

2 jam ago
AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader Inisiator KLB Demokrat, Ini Alasannya

3 jam ago
Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

Kudeta Myanmar, 700 Orang Tewas

4 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

Tuchel Mulai Besar Kepala, Klaim Chelsea Bisa Juara Liga Champions

14 April 2021
Update Covid-19 Jawa Barat: Kota Bekasi Peringkat Pertama Rasio Kasus Positif

Update Vaksinasi Nasional 13 April: Dosis 1 Sudah 10.373.963 dan Dosis 2 Capai 5.431.997

14 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.