• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Teknologi

Ini Syarat Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru Secara Online

3 minggu ago
in Teknologi, Warta
A A
0
Ini Syarat Perpanjangan dan Penerbitan SIM Baru Secara Online

WOL Ilustrasi

1.1k
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Polri terus menggenjot digitalisasi sejumlah layanan termasuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Terbaru perpanjangan SIM online yang diluncurkan tahun 2019.

Pada November 2019, Polri meluncurkan Smart SIM dan registrasi SIM online. Fasilitas ini bisa digunakan untuk membuat SIM baru dan perpanjangan SIM), baik A (mobil) dan C (motor).

RelatedPosts

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

1 jam ago
KPK Buron Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf

DPO Interpol, Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang Pelaku Penistaan Agama

1 jam ago
Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan

Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan

2 jam ago

Smart SIM merupakan desain baru SIM yang sudah dilengkapi dengan chip dan bisa digunakan sebagai uang elektronik. Bagi masyarakat yang akan membuat dan memperpanjang si dapat mengakses situs SIM online di halaman sim.korlantas.polri.go.id.

Untuk penerbitan SIM baru dapat mengakses registrasi SIM dengan cara online ada beberapa cara, yaitu:

– Mendaftarkan data pemohon ke situs sim.korlantas.polri.go.id
– Pergi ke bank yang ada di kantor pelayanan SIM terdekat
– Membawa bukti registrasi ke bank
– Lalu pemohon melakukan pelunasan biaya administrasi di bank
– Melakukan pembayaran ke Satpas SIM
– Lalu mengikuti uji teori dan uji praktik

Perlu dipahami proses ini hanya sebatas registrasi, sebab pemohon tetap harus mengunjungi Satpas sesuai jadwal yang ditentukan. Lalu proses pembuatan SIM seperti pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan mendapat surat keterangan jasmani serta rohani tetap dilakukan secara luring.

Selain mengetahui cara, pemohon juga disarankan untuk mengetahui syarat untuk melakukan registrasi dan memperpanjang SIM. Berikut syaratnya:

– Bisa membaca dan menulis
– Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas
– Sehat jasmani dan rohani
– Memiliki batas usia lebih dari 17 tahun
– Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
– Tidak buta warna
– Lulus uji teori, kesehatan dan praktik.

Perpanjangan SIM Online via aplikasi ponsel

Kepolisian RI juga tengah menyiapkan aplikasi pada ponsel untuk pelayanan registrasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM online melalui aplikasi yang akan diluncurkan pada April 2021.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Untuk penerbitan SIM baru

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.

Khusus penerbitan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian praktik di Satpas mengutip detikcom. (cnnindonesia.com/data3)

Tags: cara membuat SIM dari aplikasicara pembuatan SIM onlinecara perpanjang SIMcara perpanjang SIM dari aplikasipembuatan SIM onlineSIM ASIM CSIM Onlinesyarat perpanjang SIM online
Previous Post

Disdik Medan Targetkan 60 Persen Tenaga Didik Divaksin

Next Post

Tito Minta Pemda Keluarkan Diskresi Terkait Sekolah Tatap Muka

Related Posts

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu
Mancanegara

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

1 jam ago
KPK Buron Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf
Indonesia Hari Ini

DPO Interpol, Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang Pelaku Penistaan Agama

1 jam ago
Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan
Ekonomi dan Bisnis

Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan

2 jam ago
Prajurit Kopassus Dikeroyok di Kafe, KSAD: Ngapain di Situ?
Indonesia Hari Ini

Prajurit Kopassus Dikeroyok di Kafe, KSAD: Ngapain di Situ?

2 jam ago
Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Bukan WNI
Indonesia Hari Ini

Polri: Jozeph Paul Zhang Masih Bersatus WNI

3 jam ago
SBY Bilang Ada 100 Juta Orang Miskin, Mensesneg: Jangan Asumsi, Lihat Data Statistik
Politik

Presiden Kunker ke Jabar, Istana: Besok Tidak Ada Reshuffle

3 jam ago
Next Post
Tito Minta Pemda Keluarkan Diskresi Terkait Sekolah Tatap Muka

Tito Minta Pemda Keluarkan Diskresi Terkait Sekolah Tatap Muka

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Dit Lantas Poldasu Sosialisasikan Penerapan E- Tilang

    Dit Lantas Poldasu Sosialisasikan Penerapan E- Tilang

    1655 shares
    Share 662 Tweet 414
  • Jozeph Paul Zhang Sudah Tahu Sedang Diburu Polisi, Dia Bilang Begini

    1503 shares
    Share 601 Tweet 376
  • Warga Sebut Jam Operasional Merdeka Walk dan Kesawan Square Tidak Adil

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Prajurit TNI AU Dipecat “Main” Narkoba

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Gubernur Sumut Minta Penyelenggara Kesawan City Walk Bertanggungjawab

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268

Recent News

PLN Sumut Tingkatkan Jaringan Dengan Sistem Borderless

PLN Sumut Tingkatkan Jaringan Dengan Sistem Borderless

1 jam ago
Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

1 jam ago
KPK Buron Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf

DPO Interpol, Ini Nama Asli Jozeph Paul Zhang Pelaku Penistaan Agama

1 jam ago
Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan

Hore! Kopi Asal Jawa Barat Dijual Starbucks Korea Selatan

2 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PLN Sumut Tingkatkan Jaringan Dengan Sistem Borderless

PLN Sumut Tingkatkan Jaringan Dengan Sistem Borderless

20 April 2021
Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

Panglima Militer Myanmar Dikabarkan Diundang KT ASEAN di Jakarta, Ini Kata Kemlu

20 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.