• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Sumut

Kajari Paluta Selesaikan Perkara Dengan Metode Restorative Justice

2 minggu ago
in Sumut
A A
0
Kajari Paluta Selesaikan Perkara Dengan Metode Restorative Justice

WOL Photo

153
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Lakukan Vaksinasi Massal untuk 570 Pegawai

Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Lakukan Vaksinasi Massal untuk 570 Pegawai

2 jam ago
Pemprovsu Terus Lakukan Peningkatan Jalan Provinsi

Pemprovsu Terus Lakukan Peningkatan Jalan Provinsi

19 jam ago
Nawal Harapkan Kabupaten/Kota Punya Produk Kerajinan Unggulan

Nawal Harapkan Kabupaten/Kota Punya Produk Kerajinan Unggulan

19 jam ago
PALUTA, Waspada.co id – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil menyelesaikan suatu perkara dengan menerapkan metode restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu perkara atas nama MK Srg (33) dan AG Srg (33).
Penyelesaian perkara dengan metode restorative justice ini merupakan produk unggulan kejaksaan yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar penyelesaian suatu perkara yang dinilai ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan SH MH, didampingi Kasi Pidum Okto Silaen SH MH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif justice ini sudah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020.
Andri Kurniawan mengatakan bahwa pemberhentian penuntutan telah memenuhi syarat sebagai mana Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan kerangka berpikir keadilan restoratif justice antara lain dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta ketertiban umum.
“Kita telah setujui dan sudah saya tanda tangani surat ketetapan penghentian untuk perkara ini tidak kami lanjutkan ke pengadilan. Dan kami ingin menciptakan kultur kearifan dan kita berharap di Paluta ini tidak mudah melakukan pelanggaran hukum karena hal-hal sepele yang bisa diselesaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan terutama kepala desa. Apalagi itu masih berkaitan dengan keluarga,” terangnya, Kamis (25/3).
Kajari Paluta juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ini ditandai dengan berita acara serta disaksikan oleh kedua belah pihak, pak kades beserta perangkatnya dan dari pihak penyidik Polsek Padang Bolak.
“Dan hal ini akan kita tindak lanjuti dengan berita acara dan hari ini juga akan kita laporkan pelaksanaan ini secara berjenjang baik itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Kejaksaan Agung karena hari ini juga harus dilaporkan,” tambahnya.
Di mana penetapan penghentian perkara ini berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor PRINT-  /L.2.34/Eoh.2/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.(wol/bon) 
Editor: SASTROY BANGUN
Tags: Kejari Palutapaluta
Previous Post

Dilaporkan ke DPD Golkar Sumut, Begini Tanggapan Zainuddin Purba

Next Post

Terungkap, Suami Terdakwa Akui Istrinya Ada Posting Pencemaran Nama Baik Korban

Related Posts

Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Lakukan Vaksinasi Massal untuk 570 Pegawai
Sumut

Dukung Pencegahan Covid-19, PLN Lakukan Vaksinasi Massal untuk 570 Pegawai

2 jam ago
Pemprovsu Terus Lakukan Peningkatan Jalan Provinsi
Sumut

Pemprovsu Terus Lakukan Peningkatan Jalan Provinsi

19 jam ago
Nawal Harapkan Kabupaten/Kota Punya Produk Kerajinan Unggulan
Sumut

Nawal Harapkan Kabupaten/Kota Punya Produk Kerajinan Unggulan

19 jam ago
Gubsu Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sei Sikambing
Sumut

Gubsu Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sei Sikambing

20 jam ago
Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubsu Ambil Empat Langkah Ini
Sumut

Percepat Pemulihan Ekonomi, Gubsu Ambil Empat Langkah Ini

20 jam ago
HIGHLIGHTS: Bos KTV Electra Hanya Dihukum Rehab, Ditipu Rp257 Juta Anak Tidak Lulus Polisi, dan Mahasiswa USU Ditangkap BNN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bos KTV Electra Hanya Dihukum Rehab, Ditipu Rp257 Juta Anak Tidak Lulus Polisi, dan Mahasiswa USU Ditangkap BNN

21 jam ago
Next Post
Terungkap, Suami Terdakwa Akui Istrinya Ada Posting Pencemaran Nama Baik Korban

Terungkap, Suami Terdakwa Akui Istrinya Ada Posting Pencemaran Nama Baik Korban

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    7284 shares
    Share 2914 Tweet 1821
  • Resmi! Manchester United Kontrak Zidane

    5450 shares
    Share 2180 Tweet 1363
  • Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus PBSI 2020-2024

    3432 shares
    Share 1373 Tweet 858
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11023 shares
    Share 4409 Tweet 2756
  • Larangan Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Buka Suara

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792

Recent News

WHO Warning Negara yang Klaim Kasus COVID-19 Menurun, “Jangan Senang Dulu”

87 Persen Diterima Negara Kaya, WHO Soroti Ketimpangan Penyebaran Vaksin Corona

5 menit ago
Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

16 menit ago
250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

21 menit ago
Cek, Ini Sederet Promo Ramadhan Dari Cambridge Hotel Medan

Cek, Ini Sederet Promo Ramadhan Dari Cambridge Hotel Medan

44 menit ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

WHO Warning Negara yang Klaim Kasus COVID-19 Menurun, “Jangan Senang Dulu”

87 Persen Diterima Negara Kaya, WHO Soroti Ketimpangan Penyebaran Vaksin Corona

10 April 2021
Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

10 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.