PALUTA, Waspada.co id – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil menyelesaikan suatu perkara dengan menerapkan metode restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu perkara atas nama MK Srg (33) dan AG Srg (33).
Penyelesaian perkara dengan metode restorative justice ini merupakan produk unggulan kejaksaan yang diharapkan mampu menjadi jalan keluar penyelesaian suatu perkara yang dinilai ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan SH MH, didampingi Kasi Pidum Okto Silaen SH MH, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif justice ini sudah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum pada Peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020.
Andri Kurniawan mengatakan bahwa pemberhentian penuntutan telah memenuhi syarat sebagai mana Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 dan kerangka berpikir keadilan restoratif justice antara lain dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi. Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat serta ketertiban umum.
“Kita telah setujui dan sudah saya tanda tangani surat ketetapan penghentian untuk perkara ini tidak kami lanjutkan ke pengadilan. Dan kami ingin menciptakan kultur kearifan dan kita berharap di Paluta ini tidak mudah melakukan pelanggaran hukum karena hal-hal sepele yang bisa diselesaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan terutama kepala desa. Apalagi itu masih berkaitan dengan keluarga,” terangnya, Kamis (25/3).
Kajari Paluta juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ini ditandai dengan berita acara serta disaksikan oleh kedua belah pihak, pak kades beserta perangkatnya dan dari pihak penyidik Polsek Padang Bolak.
“Dan hal ini akan kita tindak lanjuti dengan berita acara dan hari ini juga akan kita laporkan pelaksanaan ini secara berjenjang baik itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Kejaksaan Agung karena hari ini juga harus dilaporkan,” tambahnya.
Di mana penetapan penghentian perkara ini berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor PRINT- /L.2.34/Eoh.2/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.(wol/bon)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post