• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kasus Penghinaan, Terdakwa Marianty Akui Cemarkan Nama Baik Korban

2 minggu ago
in Medan
A A
0
Kasus Penghinaan, Terdakwa Marianty Akui Cemarkan Nama Baik Korban

WOL Photo

89
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Marianty (41) terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya.

“Saya menyesali perbuatan saya majelis, saya meminta maaf kepada korban atas postingan saya. Dimana saya telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat korban melalui postingan saya,” ujar terdakwa Marianty di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/3).

RelatedPosts

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

3 jam ago
92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

11 jam ago
Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

12 jam ago

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, terdakwa mengaku akibat perbuatan dirinya, psikologis anak-anaknya terganggu. Namun, dalam persidangan terdakwa Marianty yang beberapa kali ditanyakan majelis hakim masih bersikukuh pada pendiriannya yang menyatakan bahwa postingan yang diunggahnya bukan ditujukan kepada korban melainkan kepada Jeendry yang merupakan suaminya.

Mendengar pengakuan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing kembali mempertegas. “Saya pertegas kembali, tulisan yang terdakwa posting itu ditujukan kepada siapa,” tanya hakim Denny Lumban Tobing dan lagi-lagi terdakwa masih mengatakan itu ditujukan untuk suaminya.

Menjawab hal itu, terdakwa kembali mengatakan postingan tersebut ditujukan kepada suaminya yakni Jeendry.

“Kamu mungkin lagi tak konsen ya, postingan kamu jelas-jelas ditujukan kepada korban dengan memposting foto korban dengan tulisan mencemarkan nama baik korban. Tapi sudahlah biar kami yang menilainya,” ujar majelis hakim Lumban Tobing.

Namun sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, menghadirkan saksi Ahli bahasa. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Imran, SS, M.Hum dari Balai Bahasa Sumatera Utara yang hadir sebagai saksi ahli bahasa menjelaskan, narasi bahasa dalam postingan yang diunggah terdakwa di media sosial facebook memenuhi unsur penghinaan dalam perkara tersebut.

“Memang ada beberapa kata dan ungkapan dalam postingan yang diunggah terdakwa itu yang memenuhi unsur penghinaan. Beberapa contohnya narasi menyangkut kata janda dan perebut suami orang yang di posting terdakwa di facebook,” sebutnya.

Selain itu Imran juga mengemukakan bahwa pada postingan yang diunggah terdakwa di media sosial facebook itu,
ada unsur-unsur dari ungkapan yang disampaikan terdakwa bahwa seolah korban suka mengambil suami orang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Subs Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pencemaran nama baikpengadilanSidang
Previous Post

BNPT Sebut Istri Pelaku Bom Gereja di Makassar Kalangan Milenial

Next Post

Resmi! Sergio Aguero Tinggalkan Man City

Related Posts

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja
Medan

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

3 jam ago
92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP
Medan

92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

11 jam ago
Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa
Medan

Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

12 jam ago
Terjaring Razia, 2 Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu
Medan

Terjaring Razia, 2 Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu

12 jam ago
Pemuda Merga Silima Gotong Royong Bersihkan Masjid Datuk Badiuzzaman Surbakti
Medan

Pemuda Merga Silima Gotong Royong Bersihkan Masjid Datuk Badiuzzaman Surbakti

12 jam ago
Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan
Medan

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

13 jam ago
Next Post
Resmi! Sergio Aguero Tinggalkan Man City

Resmi! Sergio Aguero Tinggalkan Man City

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    10645 shares
    Share 4258 Tweet 2661
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6007 shares
    Share 2403 Tweet 1502
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Juventus Menang, Ronaldo: Hebat Kalian, Teman-teman!

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11370 shares
    Share 4548 Tweet 2843

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

3 jam ago
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

3 jam ago
Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

5 jam ago
Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

9 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

11 April 2021
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

11 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.