JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum terdakwa kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, pertemuan itu salah satunya membahas soal proses persidangan Habib Rizieq Cs yang saat ini sedang bergulir di PN Jakarta Timur.
“Bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212,” kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Leonard menyampaikan, tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi saat persidangan yang dilaksanakan secara online, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun di Bareskrim Polri.
Peristiwa tersebut disebutnya semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan, tim JPU tidak sedikitpun punya niat menzalimi terdakwa. Tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim, dalam hal ini secara online.
“Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS. Ketua Tim JPU juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan,” ujarnya.
Selanjutnya, JPU mengajak tim hukum terdakwa, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Discussion about this post