MEDAN, Waspada.co.id – Rencana bahagia Sunarti, wanita berusia 43 tahun ini bakal menjadi sebuah mimpi. Bagaimana tidak, rencana pernikahannya dengan sang kekasih terpaksa harus batal.
Pasalnya, Sunarti sudah dijanjikan akan dinikahi Zulkarnain yang masih berstatus napi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, setelah bebas dari penjara.
Namun, sang pencipta mempunyai kehendak lain, wanita kelahiran 1977 itu malah ikut menyusul ke penjara lantaran ketahuan menyimpan uang hasil penjualan sabu yang dikendalikan oleh kekasihnya dari balik jeruji besi.
Hal tersebut langsung dikatakan Jaksa Penuntut Umum Maria FR Tarigan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan dengan Terdakwa Sunarti.
Dikatakan Jaksa peristiwa yang menjerat warga Klambir V Kebun, Kabupaten Deliserdang itu berawal 10 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00, di Jalan Marelan Pasar V, Medan Marelan.
Saat itu, terdakwa Taufik Hidayat (berkas terpisah) ditangkap oleh Petugas BNN, karena menemukan sabu di motornya. Nah, saat diinterogasi syukurnya Taufik mengaku hal tersebut. Taufik mengatakan sabu diperoleh dari Ismail Is atas suruhan Nanang Zulkarnain alias Tembong yang tak lain adalah kekasih Sunarti.
Tepat pada tanggal 10 Agustus 2020, Sunarti akhirnya ditangkap oleh petugas BNN di daerah Dusun VIII Gg Waru Klambir V Kebun, bersama dengan Mariam Teddy Terkelin Sitepu dan Ismael
Karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi, wanita paruh baya itu mengatakan yang sebenarnya bahwa memang sudah mengenal Nanang dan berencana akan menikah begitu Nanang ke luar dari penjara. Keseriusan itu dibuktikan juga dengan Nanang memenuhi kebutuhan hidup Sunarti.
“Awalnya terdakwa selalu diberikan uang belanja setiap terdakwa mengantar makanan Nanang, pada saat terdakwa berkunjung,” sebut jaksa.
Tetapi, di kemudian hari sejak Nanang meminta terdakwa untuk membuka rekening, terdakwa langsung mengambil uang dari Nanang melalui ATM yang ia pegang. Sementara, Nanang memegang aplikasi internet banking, yang atas nama anak terdakwa yakni Mariam Teddy Terkelin Sitepu.
Lalu, saat terdakwa berkunjung ke Lapas Tanjunggusta, kartu simcard yang sudah terdaftar aplilkasi Internet banking ia serahkan ke Nanang dan buku tabungan serta ATM ada pada terdakwa. Disebutkan, selama terdakwa berhubungan dengan Nanang, ia selalu diberikan uang seminggu sekitar Rp1.000.000, kemudian diberikan rumah.
“Atas perbuatannya, diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong. (wol/ryan/p1)
Discussion about this post