MEDAN, Waspada.co.id – Oknum Polres Nias, Rahmansyah Hasibuan (40), dituntut penjara selama 5 tahun karena memiliki sabu dan pil ekstasi, Rabu (31/3).
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmansyah Hasibuan dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” pinta Jaksa Penuntut Umum Abdul Hakim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ali Tarigan, di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menilai warga Jalan Lobak Kecamatan Binjai Barat itu, terbukti bersama melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena selaku penegak hukum.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucap Jaksa.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi). (wol/ryan/p2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post