MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap inisial Lab (26) pelaku penganiayaan terhadap Rishen Citra (38) warga Jalan Sunggal Pasar IV, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (27/3).
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, mengatakan penangkapan Lab dilakukan Rabu (24/3) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Menurutnya, kasus penganiayaan itu berawal ketika Rishen Citra sedang duduk-duduk di depan Karaoke King, Komplek Megacom, Jalan Kapten Muslim, didatangi pelaku Lab bersama beberapa orang temannya.
Tersangka saat itu menanyakan keberadaan seseorang bernama Aldo, karena korban tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud, pelaku langsung marah-marah sambil menyundulkan kepalanya ke kening kanan korban.
Tidak cuma itu, tersangka juga melanjutkan aksi penganiayaan dengan memukul dada korban dan kembali menyundulkan kepalanya ke bibir korban hingga mengakibatkan korban kesakitan.
Merasa belum puas juga, tersangka menyusul aksi kekerasannya dengan memiting dan menyeret hingga korban terjatuh di jalan. Akibatnya lutut sebelah kanan korban lecet.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2,8 tahun,” pungkasnya (wol/gacok/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post