MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menerima laporan dari keluarga pendiri Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sumatera Utara (USU) terkait perusakan barang pasca pengosongan rumah dinas oleh Rektorat USU.
“Iya benar laporannya kami terima,” kata Kabid Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (30/3).
Dijelaska, saat ini pihak SPKT akan menindak lanjutinya dengan Subdit yang berwenang dalam menindak lanjutinya.
“Nanti akan kami tindak lanjuti laporannya,” sebut Hadi.
Sebelumnya, keluarga Prof TMH Tobing melaporkan Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) ke Polda Sumut terkait perusakan barang, Senin (29/3).
Anak dari TMH Tobing, Ruben Tobing yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ranto Sibarani melaporkan kepala Sekuriti USU, Zulham.
Ruben menuturkan, perusakan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara merusak pagar, pintu dan jendela rumah dinas pada saat melakukan pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas, Kampus USU.
“Mereka datang sekitar puluhan orang lebih pihak keamanan. Mereka merusak menggunakan martil, gergaji, dan sebagainya,” bebernya.
Adapun laporan itu tertulis dalam surat tanda terima polisi dengan nomor LP/624/III/2021/SUMUT/SPKT “I” dengan nama pelapor Ruben Tobing tentang pidana KUHP pasal 170 jo 406.
Sementara itu, Ranto Sibarani selaku kuasa hukumnya mengakui kasus penggusuran rumah itu masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.
“Rumah yang ditempati keluarga Prof TMH Tobing ini masih diperiksa Pengadilan Tinggi dalam tahap banding dan belum ada putusan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ranto menambahkan seharusnya pihak Ruben Tobing mendapat ganti rugi, kalau ingin tetap mengosongkan rumah tersebut.
“Kita berharap Polda Sumut dapat melakukan penyelidikan terkait kasus ini serta memeriksa rektor dan wakil rektor 5 yang memberikan perintah untuk melakukan pengosongan rumah tersebut,” pungkasnya.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post