MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Verianto Simbolon dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/3). Pria tamatan SMP ini dinilai terbukti melakukan pemerasan di Jalan Panglima Denai.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.
Menurut hakim, perbuatan warga Menteng VII, GG Mawar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena melakukan pemerasan terhadap korban. “Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tegas hakim.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan majelis hakim atau menggunakan banding.
Di berkas dakwaan jaksa Ramboo Loly Sinurat disebutkan perkara yang menjerat warga Menteng Kecamatan Medan Denai itu, bermula pada Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa Verianto bersama dengan Putra Kaloko (DPO) datang ke rumah saksi korban Ardon Lbn Siantar yang berada di Jalan Panglima Denai.
Lalu setelah bertemu dengan saksi korban terdakwa mengatakan pada saksi korban “rokok la bang” sambil terdakwa memegang pisau silet, dan pisau silet tersebut terdakwa iris-iris ke tanah. Kemudian saksi korban memberikan uang Rp100 ribu.
Namun sebelumnya, kata jaksa, pada 24 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Verianto bersama ke tiga teman terdakwa sudah mendatangi rumah korban untuk meminta diatur uang rokok. Saat itu korban memberikan uang kepada terdakwa Rp25.000.
Tetapi terdakwa tidak mau terima uang tersebut dan minta ditambahi. Korban lalu meminjam uang kepada salah satu tukang yang bekerja di rumahnya dan memberikan uang Rp50.000 kepada terdakwa.
Terdakwa bersama dengan ke tiga temannya pergi dan membagi uang tersebut yang dimana masing-masing mendapatkan uang Rp10.000 sedangkan Rp10.000 lagi dibelikan rokok oleh terdakwa bersama dengan teman terdakwa.(wol/ryan)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post