• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Preman Denai Dipenjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya

3 minggu ago
in Medan
A A
0
Preman Denai Dipenjara 3,5 Tahun, Ini Kasusnya

WOL Photo

198
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Verianto Simbolon dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/3). Pria tamatan SMP ini dinilai terbukti melakukan pemerasan di Jalan Panglima Denai.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

RelatedPosts

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

12 menit ago
Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

51 menit ago
Ayah Siksa Anak Pakai Sajam Ditangkap

Ayah Siksa Anak Pakai Sajam Ditangkap

2 jam ago

Menurut hakim, perbuatan warga Menteng VII, GG Mawar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena melakukan pemerasan terhadap korban. “Hal yang meringankan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tegas hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan majelis hakim atau menggunakan banding.

Di berkas dakwaan jaksa Ramboo Loly Sinurat disebutkan perkara yang menjerat warga Menteng Kecamatan Medan Denai itu, bermula pada Juli 2020 sekira pukul 16.00 WIB, saat terdakwa Verianto bersama dengan Putra Kaloko (DPO) datang ke rumah saksi korban Ardon Lbn Siantar yang berada di Jalan Panglima Denai.

Lalu setelah bertemu dengan saksi korban terdakwa mengatakan pada saksi korban “rokok la bang” sambil terdakwa memegang pisau silet, dan pisau silet tersebut terdakwa iris-iris ke tanah. Kemudian saksi korban memberikan uang Rp100 ribu.

Namun sebelumnya, kata jaksa, pada 24 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Verianto bersama ke tiga teman terdakwa sudah mendatangi rumah korban untuk meminta diatur uang rokok. Saat itu korban memberikan uang kepada terdakwa Rp25.000.

Tetapi terdakwa tidak mau terima uang tersebut dan minta ditambahi. Korban lalu meminjam uang kepada salah satu tukang yang bekerja di rumahnya dan memberikan uang Rp50.000 kepada terdakwa.

Terdakwa bersama dengan ke tiga temannya pergi dan membagi uang tersebut yang dimana masing-masing mendapatkan uang Rp10.000 sedangkan Rp10.000 lagi dibelikan rokok oleh terdakwa bersama dengan teman terdakwa.(wol/ryan)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Sidang
Previous Post

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang pada 16 TPS di Pilkada Labusel

Next Post

Sederet Rekor di All England Usai Indonesia Dipaksa Mundur

Related Posts

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Medan

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

12 menit ago
Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara
Medan

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

51 menit ago
Ayah Siksa Anak Pakai Sajam Ditangkap
Medan

Ayah Siksa Anak Pakai Sajam Ditangkap

2 jam ago
Begini Cara Urus SIM Pakai Smartphone
Medan

Begini Cara Urus SIM Pakai Smartphone

3 jam ago
Demi Uang Rp5 Juta, Jukir Nekat Simpan Sabu 1 Kg
Medan

Demi Uang Rp5 Juta, Jukir Nekat Simpan Sabu 1 Kg

4 jam ago
10 Rumah Ludes Terbakar di Belawan
Medan

10 Rumah Ludes Terbakar di Belawan

4 jam ago
Next Post
Boikot All England Menggema, Ini Tanggapan Kedubes

Sederet Rekor di All England Usai Indonesia Dipaksa Mundur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    13406 shares
    Share 5362 Tweet 3352
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    3339 shares
    Share 1336 Tweet 835
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6890 shares
    Share 2756 Tweet 1723
  • Gubsu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Recent News

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

12 menit ago
Pemantauan Hilal Ramadhan

Pemantauan Hilal Ramadhan

18 menit ago
Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

51 menit ago
Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran di Belawan, 47 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

12 April 2021
Pemantauan Hilal Ramadhan

Pemantauan Hilal Ramadhan

12 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.