SINABANG, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Simeulue mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai honor dan kontrak agar tidak nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas kepada Waspada Online, Rabu (24/3).
Bukan tampa alasan, selain mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, perihal displin, juga sesuai Surat Edaran Bupati Simeulue terkait ketentuan jam dinas pegawai.
Hari Senin – Kamis pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIB. Sedangkan Hari Jum’at, pukul 08.00 hingga 16.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Hanya saja, sanksi tak langsung mengarah pada penindakan, namun didahului dengan langkah persuasif. Penindakan displin dilakukan jika pegawai pemerintah acuh terhadap aturan tersebut.
“Kita utamakan persuasif terlebih dahulu, yakni teguran. Apabila tidak diindahkan, maka akan kita koordinasikan ke pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Simeulue serta Pimpinan Daerah Bupati Simeulue,” Kasatpol PP Simeulue, Dodi Juliardi Bas.
Begitupun, kata Dodi, sanksi serupa diberlakukan kepada pegawai Satpol PP yang tak displin. “Ya, termasuk petugas Satpol PP sendiri,” pungkasnya. (wol/ind)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post