MEDAN, Waspada.co.id – Sidang putusan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36) di Pengadilan Negeri Medan ricuh. Pasalnya, ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.
Dari pantauan Waspada Online di lapangan, sebelum majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir membacakan nota putusannya sejumlah pemuda yang berada di dalam Ruang Cakra II maupun di luar ruangan masih terlihat kondusif. Namun, sesaat ketika majelis hakim selesai membacakan nota putusan dan mengetuk palu sidang massa langsung berteriak mengejar hakim.
Tidak sampai situ, kelompok yang menggunakan peci putih itu juga sampai berteriak-teriak di lobi Pengadilan Negeri Medan untuk meminta ke adilan.
“Ingat ini ada yang tewas, dalam kejadian ini ada yang tewas dan dalam persidangan sudah ada bukti, jadi kenapa hakim berpendapat lain,” teriak Penasehat Hukum korban M Amrul Sinaga dengan nada lantang.
Bahkan, dirinya menuntut agar hakim bertanggung jawab atas putusan yang dijatuhinya.
Kembali di persidangan, dalam amar putusan Majelis Hakim Abdul Kadir menyatakan bahwa tuntutan Jaksa tidak dapat diterima dan meminta agar Jaksa mengeluarkan Terdakwa.
“Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” vonis hakim.
Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum korban akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Di lain tempat, orang tua korban mengatakan kecewa dengan putusan hakim karena dinilai tidak adil.
“Kami kecewa, karena jaksa menuntut 6 tahun kenapa ke tiga hakim memutuskan seperti itu,” pungkas Hasan selaku ayah korban.(wol/ryan)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post