• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Catat! Menaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

6 hari ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Kemenaker Terima 146 Pengaduan Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Foto: Menteri Tenaga Kerja Kabinet Indonesia Maju, Ida Fauziyah.(KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

24
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap seluruh pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. THR bisa disebutkan pendapatan di luar upah yang biasanya dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya,” ungkap Ida kepada media, Senin (5/4).

RelatedPosts

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

5 jam ago
Dana Aspirasi DPR Membuat Pemerintah Khawatir

Catat! Ini Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

11 jam ago
Korban Banjir NTT: 174 Meninggal dan 48 Hilang

Korban Banjir NTT: 174 Meninggal dan 48 Hilang

13 jam ago

Sejauh ini, Ida belum bisa menyampaikan mengenai skema pembayaran THR pada 2021. Menurutnya, hal itu masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.

“Masukan sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Badan Pekerja Tripartit Nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Badan Pekerja Tripartit Nasional,” tuturnya.

Politikus PKB itu menyatakan Badan Pekerja Tripartit Nasional akan memberikan saran kepadanya terkait langkah-langkah yang harus diambil terkait pembayaran THR. Ia juga akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dalam mengambil keputusan pembayaran THR.

“Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha,” jelas Ida.

Ida juga menyatakan seluruh pengaduan terkait pembayaran THR 2020 sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Seluruh laporan itu akan menjadi bahan evaluasi pembayaran THR pada 2021.

“Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR 2020 itu sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi,” katanya.

Ia menambahkan mayoritas pengaduan terkait dengan tata cara pembayaran THR. Lalu, beberapa laporan yang masuk juga membahas soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR.

“Semuanya sudah ditindaklanjuti,” jelas dia.

Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (wol/cnnindonesia/ari/data3)

Tags: menakerpekerjaTHR
Previous Post

AMPI Sumut Siap Dukung Target 2 Juta Kader Partai Golkar

Next Post

Kapoldasu Bersama Kalemdiklat Polri Cek Lokasi Latsitarda Nusantara dan Vaksinasi Massal

Related Posts

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati
Politik

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

5 jam ago
Dana Aspirasi DPR Membuat Pemerintah Khawatir
Indonesia Hari Ini

Catat! Ini Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

11 jam ago
Korban Banjir NTT: 174 Meninggal dan 48 Hilang
Indonesia Hari Ini

Korban Banjir NTT: 174 Meninggal dan 48 Hilang

13 jam ago
Update Covid-19 Jabar 10 April: Jumlah Konfirmasi Aktif Menyentuh 25.378 Kasus
Indonesia Hari Ini

Update Covid-19 Jabar 10 April: Jumlah Konfirmasi Aktif Menyentuh 25.378 Kasus

13 jam ago
Ridwan Kamil Sebut Vaksinasi Covid-19 Jabar Capai 60 Ribu Dosis Per Hari
Indonesia Hari Ini

Ridwan Kamil Sebut Vaksinasi Covid-19 Jabar Capai 60 Ribu Dosis Per Hari

15 jam ago
Istri Bunuh Suami dan Kubur Dalam Beton
Indonesia Hari Ini

Korban Gempa di Kota Malang: 6 Orang Meninggal, 1 Luka Berat

15 jam ago
Next Post
Kapoldasu Bersama Kalemdiklat Polri Cek Lokasi Latsitarda Nusantara dan Vaksinasi Massal

Kapoldasu Bersama Kalemdiklat Polri Cek Lokasi Latsitarda Nusantara dan Vaksinasi Massal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    10636 shares
    Share 4254 Tweet 2659
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6002 shares
    Share 2401 Tweet 1501
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
  • Juventus Menang, Ronaldo: Hebat Kalian, Teman-teman!

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11370 shares
    Share 4548 Tweet 2843

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

3 jam ago
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

3 jam ago
Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

5 jam ago
Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

9 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

11 April 2021
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

11 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.