MEDAN, Waspada.co.id – Naiknya harga BBM non subsidi di Sumatera Utara mendapatkan respon dari sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman.
Yusri menilai kebijakan Pertamina MOR I Sumbagut yang menaikkan harga BBM nonsubsidi berpotensi menimbulkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan biosolar.
“Hal itu disebabkan adanya disparitas harga BBM akan terjadi migrasi konsumen Pertalite ke Premium dan Konsumen Dexlite ke Biosolar, jika itu terjadi maka menyebakan akan terjadi kelangkaan Premium dan Biosolar di SPBU daerah Sumut,” katanya, Jumat (2/4) sore.
Meski memang sebagaimana diketahui, kata Yusri, Pertamina menjadikan kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5% sebagai dasar menaikkan harga BBM di seluruh SPBU yang ada di Sumut.
Dirinya juga mempertanyakan alasan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang menaikkan tarif PBBKB di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini.
“Jika soal PBBKB sebagai faktor penyebab naiknya harga BBM, maka menurut UU 28/ 2006 dan PP 55/2016, kewenangannya ada di Gubernur, namun soal ada kenaikan dari 5% ke 7,5 %, lazimnya Gubsu minta persetujuan ke DPRD. Jika tidak, DPRD bisa protes dan menolak kebijakan itu,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada alasan yang disampaikan Pemprov Sumut dalam kebijakan menaikkan PBBKB. “Harus jelas alasan kenaikan PBBKB, karena kondisi masyarakat lagi susah karena pandemi, langkah kenaikan itu tidak tepat,” terangnya.
Apabila kebijakan menaikkan harga BBM dari Pertamina pusat harusnya kenaikan berlaku secara nasional. “Namun, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. “Jadi Kebijakan Pertamina MOR 1 itu murni karena surat Gubsu nomor 1/2021,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pertamina beralasan menaikkan harga BBM nonsubsidi itu sejalan dengan naiknya tarif PBBKB di Sumut menjadi 7,5%. Adapun tarif PBBKB 7,5% merupakan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang tertuang dalam Pergub Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB. (wol/ari/data3)
Discussion about this post