Waspada.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil tangkap DPO dengan inisial TS di rumah kontarakannya yang terletak di Jalan Carangin, Gg Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo, dan tersangka selanjutnya langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk dilakukan Pemeriksaan.
“Selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021,” jelas Sumanggar Siagian selaku Kasi Penkum Kejatisu, Sabtu (10/4) Malam.
Terjaring Razia, 2 Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu
Tim Tekab Polsek Medan Kota mengamankan dua pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja.
Kedua pria berinisial yang diamankan itu berinisial DS (25) dan ABS (45). Keduanya ditangkap setelah personel mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita hentikan sepeda motor kedua tersangka, ketika keluar dari sebuah gang,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel didampingi Panit Iptu Asrul Rambe, Sabtu (10/4).
92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP
Lebih kurang sejumlah 92 orang mantan Kordinator Kecamatan Dinas Pendidikan Kota Medan, bermohon kepada Bapak Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mengeluarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka dari mulai bulan Januari dan Februari.
Hal ini disampaikan salah satu mantan Korcam Disdik yang minta namanya tak disebutkan kepada sejumlah awak media, Jumat (9/4) kemarin. Menurutnya, hingga sampai saat ini TPP mereka belum keluarkan. Padahal, itu merupakan hak mereka untuk mendapatkannya. Yang menjadi masalah, berdasarkan pengusulan SK jabatan mereka dilakukan secara bertahap, sehingga merugikan mereka.
“Jadi menurut informasi yang kami terima dalam rapat semalam, Kamis (6/4), di SMPN 11 bahwa TPP kami hanya bisa dihitung mulai diterbitkannya SK jabatan fungsional kami di Disdik, itu terhitung mulai bulan Maret. Sedangkan Januari – Februari 2021, karena Sk-nya tidur, belum keluar maka tidak bisa dihitung, tidak bisa dikeluarkan kalau dikeluarkan paling dengan grid 1, grid yang paling setara dengan golongan 1 penjaga sekolah,” jelasnya.
(wol/ega/data3)
Editro: AGUS UTAMA
Discussion about this post