• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Teknologi

Ini Rincian Ganti Rugi Jika Menabrak Babi di Papua

4 hari ago
in Teknologi, Warta
A A
0
Ini Rincian Ganti Rugi Jika Menabrak Babi di Papua

Foto: (Ilustrasi)

365
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Di Papua ada peraturan khusus bagi pengendara sepeda motor atau mobil, yaitu jangan menabrak babi. Perbuatan menabrak babi risikonya harus membayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit.

“Yang lebih mahal adalah jika menabrak babi betina,” ujar Hari Suroto, Arkeolog Balai Arkeologi Papua, kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.

RelatedPosts

Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021

1 jam ago
PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021

PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021

1 jam ago
Airlangga: Momentum Ramadhan Penempaan Pemulihan dari Covid-19

Airlangga: Momentum Ramadhan Penempaan Pemulihan dari Covid-19

4 jam ago

Hari menjelaskan, nilai denda menabrak anak babi sebesar babi dewasa. Biasanya, pengemudi mobil atau motor yang menabrak babi harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina.

Harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp 15 juta per ekor. Tapi di pegunungan Papua bisa mencapai Rp 30 juta per ekor.

Menurut Hari, babi adalah hewan yang sangat bernilai tinggi di Papua. Hewan ini berfungsi sebagai tabungan, alat pembayaran mas kawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, bahkan bisa membantu membajak lahan kebun. “Berbagai persoalan adat dan perang suku dapat diselesaikan dengan babi.”

Oleh orang Papua, babi peliharaan dibebas liarkan begitu saja, bahkan bisa berkeliaran di jalan raya. “Untuk itu bagi pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati, jangan sampai menabrak babi,” kata Hari.

Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, yang akan kena denda pengendara lain yang lewat jalan tersebut.

Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak. “Di sini orang-orang sangat sulit mengingat plat nomor mobil pelaku tabrak lari.”

Hari menuturkan, jika yang menabrak babi adalah mobil merah, yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut. Penagihan denda akan berhenti hingga uang yang terkumpul mencapai sejumlah harga babi korban tabrak lari. (tempo/p1)

Tags: Babibesaran denda jika menabrak babi di papuahewan ternakhitungan denda akibat menabrak babi di papuakasus tabrak laripapua
Previous Post

Gubernur Sumut Imbau Umat Islam Patuhi Prokes Saat Ibadah Puasa

Next Post

Aktivis Kota Medan Geruduk Kantor Gubsu, Minta Turunkan Harga BBM

Related Posts

Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Fokus Redaksi

Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021

1 jam ago
PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021
Indonesia Hari Ini

PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021

1 jam ago
Airlangga: Momentum Ramadhan Penempaan Pemulihan dari Covid-19
Ekonomi dan Bisnis

Airlangga: Momentum Ramadhan Penempaan Pemulihan dari Covid-19

4 jam ago
Ridwan Kamil Nilai Pembangunan KCJB Timbulkan Kemacetan
Indonesia Hari Ini

Ridwan Kamil Nilai Pembangunan KCJB Timbulkan Kemacetan

4 jam ago
Imbauan MUI soal Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Indonesia Hari Ini

Covid-19 Tak Halangi Ibadah Ramadhan, MUI: Maka Perlu Beradaptasi

5 jam ago
Luhut Acungkan Jempol Terkait Temporary Facility di Pembangunan Kereta Cepat Bandung-Jakarta
Indonesia Hari Ini

Luhut Acungkan Jempol Terkait Temporary Facility di Pembangunan Kereta Cepat Bandung-Jakarta

5 jam ago
Next Post
Aktivis Kota Medan Geruduk Kantor Gubsu, Minta Turunkan Harga BBM

Aktivis Kota Medan Geruduk Kantor Gubsu, Minta Turunkan Harga BBM

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    13401 shares
    Share 5360 Tweet 3350
  • Ilmuwan Ungkap Sinar Matahari Ampuh Bunuh Covid-19 Lebih Cepat 8 Kali

    2846 shares
    Share 1138 Tweet 712
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    3335 shares
    Share 1334 Tweet 834
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6885 shares
    Share 2754 Tweet 1721
  • Gubsu Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324

Recent News

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

27 menit ago
Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

53 menit ago
Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah Umumkan 1 Ramadhan Jatuh pada Selasa 13 April 2021

1 jam ago
PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021

PBNU: 1 Ramadan 1442 Jatuh 13 April 2021

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

Sebut Mobil Polisi Tak Bayar Pajak, Dua YouTuber Divonis 8 Bulan Penjara

12 April 2021
Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

Markas Polisi Pariwisata Kawasan Danau Toba Diresmikan

12 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.