• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Milir di BTN

Jumat, 2021/04/16 21:14
in Medan
A A
0
Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif Rp39,5 Milir di BTN

Foto: Kasi Penkum Sumanggar Siagian (WOL Photo)

609
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Jumat (16/4). Dikatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan belum dapat diproses.

RelatedPosts

Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi

Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi

Minggu, 2022/07/03 00:30
Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi

Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi

Sabtu, 2022/07/02 20:45
Polsek Medan Baru Patroli Jalanan Beri Rasa Aman

Polsek Medan Baru Patroli Jalanan Beri Rasa Aman

Sabtu, 2022/07/02 20:29

Saat ditanya lebih lanjut terkait sudah beberapa orang diperiksa, Sumanggar enggan memberikan keterangan lebih jauh. Dirinya hanya mengatakan bahwa kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

“Sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Jadi kasus ini belum bisa dipublikasikan, maaf ya,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini.

Terpisah, Pengamat Hukum Dr. Redyanto Sidi, SH MH ketika dimintai tanggapannya, terkait proses penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif Rp39,5 miliar di BTN Medan yang ditangani pihak Kejatisu. Dirinya mengatakan, seharusnya dengan waktu begitu lama pihak kejaksaan harus menentukan kepastian hukumnya.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur-unsur pidana, maka perkaranya berhenti. Namun kalau ada unsur pidana dalam hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejatisu, saya pikir sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sampai menemukan tersangka,” ujar Dr Redyanto.

Menurutnya, pihak Kejatisu seharusnya dapat menjelaskan, kenapa ini bisa berlarut-larut. Dipastikan saja, supaya jangan dianggap nanti perkara ini jalan di tempat dan merusak kredibilitas Kejaksaan dalam melakukan penanganan kasus ini.

“Publik-kan perlu informasi, hak informasi itu kan ada, hak untuk melakukan pemberian informasi kepada publik kan dimiliki oleh pers. Maka karena kasus ini telah masuk pada rana yang sudah dimulai dari penyelidikan. Saya pikir tidak salah menyampaikan sudah sampai mana kasus ini, kan publik hanya ingin mengetahui sampai dimana kasus ini,” ujar Pakar Hukum Pidana Kota Medan ini.

Nah, sambung Redyanto, kalau melihat prosesnya. Ini sudah ada titik terang, kalau dengan lambatnya proses yang ada, ini dapat mengarah kepada kemunduran dalam melawan tindak pidana korupsi dan ini sangat disenangi oleh para koruptor. Makanya beban-beban ini harus ditepis oleh Kejaksaan dengan memberikan kejelasan kepada publik melalui media.

“Kejatisu harus segera mengusut tuntas serta memberikan kepastian hukum dalam perkara ini, dan jika dalam kasus ini ada pidana yang ditemukan oleh pihak Kejatisu, maka saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara percepatlah melakukan penanganan hukum karena penegak hukum tidak boleh berhenti melawan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan. (wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kejatisukredit fiktifPT BTN Medan
Previous Post

Polda Sumut Terus Percepat Vaksinasi Bagi Personil

Next Post

HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN

Related Posts

Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi
Fokus Redaksi

Gedung Terbakar di Rumkit Putri Hijau, Ruangan Observasi

Minggu, 2022/07/03 00:30
Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi
Fokus Redaksi

Rumkit Putri Hijau Terbakar, Penyebabnya Belum Ada Keterangan Resmi

Sabtu, 2022/07/02 20:45
Polsek Medan Baru Patroli Jalanan Beri Rasa Aman
Medan

Polsek Medan Baru Patroli Jalanan Beri Rasa Aman

Sabtu, 2022/07/02 20:29
HIGHLIGHTS: Lira Madina Kritik Kinerja Satpol PP, HUT Kota Medan, dan Polrestabes Gagalkan 1 Kg Sabu
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Lira Madina Kritik Kinerja Satpol PP, HUT Kota Medan, dan Polrestabes Gagalkan 1 Kg Sabu

Sabtu, 2022/07/02 19:38
Edarkan Sabu, Rusli Rasakan Dinginnya Sel Tahanan
Medan

Edarkan Sabu, Rusli Rasakan Dinginnya Sel Tahanan

Sabtu, 2022/07/02 17:10
Budi Doremi Ajak Warga Medan Masuk ke Nuansa Melankolis
Medan

Budi Doremi Ajak Warga Medan Masuk ke Nuansa Melankolis

Sabtu, 2022/07/02 16:06
Next Post
Ilustrasi-Highlights

HIGHLIGHTS: Poldasu Terus Percepat Vaksinasi Personil, Wartawan Desak Bobby Nasution Minta Maaf, Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di BTN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    Luna Maya Perkenalkan Suami Beserta Keluarga Barunya

    11276 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Inilah Orangnya yang Berani Bongkar Keburukan Ikatan Cinta: Syuting sampai jam 12 malam

    6784 shares
    Share 2714 Tweet 1696
  • Dewi Perssik Tak Mau Lagi Hidup Bersama: Suami Bilang Cerai, ya Cerai!

    3993 shares
    Share 1597 Tweet 998
  • Desain Dapur Minimalis Terbuka untuk Rumah Mungil

    4766 shares
    Share 1906 Tweet 1192
  • Gading Marten dan Gisella Anastasia Rujuk: Itu saran dari Papa sih!

    10687 shares
    Share 4275 Tweet 2672

Recent News

Sudah Tua Bangka, Mpok Atiek Sering Dekati 'Brondong': Pantesnya Jadi Cucu Gue!

Sudah Tua Bangka, Mpok Atiek Sering Dekati ‘Brondong’: Pantesnya Jadi Cucu Gue!

Minggu, 2022/07/03 09:00
Dewi Perssik Doyan Bongkar Aib Suaminya: Kalau bukan suami, siapa?

Dewi Perssik Doyan Bongkar Aib Suaminya: Kalau bukan suami, siapa?

Minggu, 2022/07/03 08:29
Imbang Lawan Vietnam, Coach Shin: Pemain Sudah Maksimal

Imbang Lawan Vietnam, Coach Shin: Pemain Sudah Maksimal

Minggu, 2022/07/03 08:00
Angga Wijaya Beri Cincin Kredit Saat Persunting Dewi Perssik Jadi Istrinya

Angga Wijaya Beri Cincin Kredit Saat Persunting Dewi Perssik Jadi Istrinya

Minggu, 2022/07/03 07:22
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Sudah Tua Bangka, Mpok Atiek Sering Dekati 'Brondong': Pantesnya Jadi Cucu Gue!

Sudah Tua Bangka, Mpok Atiek Sering Dekati ‘Brondong’: Pantesnya Jadi Cucu Gue!

3 Juli 2022
Dewi Perssik Doyan Bongkar Aib Suaminya: Kalau bukan suami, siapa?

Dewi Perssik Doyan Bongkar Aib Suaminya: Kalau bukan suami, siapa?

3 Juli 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.