• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Kurir Sabu 41 Kg Terancam Hukuman Mati

2 hari ago
in Medan
A A
0
Kurir Sabu 41 Kg Terancam Hukuman Mati

WOL Photo

41
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji (19) terancam hukuman mati. Pasalnya, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini didakwa telah menjadi kurir narkotika jenis sabu 41.835 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah, awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Terdakwa menyanggupinya. Namun, Joni menggunakan nama samaran sebagai Pablo.

RelatedPosts

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

1 jam ago
Kasus Kucing Dimutilasi, Kabid Humas: Masih Tahapan Pemeriksaan Saksi

6 Anggota FUI Diamankan Kasus Kuda Lumping, Kabid Humas: 1 Ditetapkan Tersangka

3 jam ago
Disdukcapil Butuh Peremajaan Alat Perekaman dan Perluasan Gedung

Masyarakat Menanti Dampak Positif Kesawan City Walk

3 jam ago

“Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk pergi ke Medan. Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemaninya,” ujar JPU di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.

Pada Sabtu 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menuju halaman masjid di dekat SMA Unggulan CT Foundation Medan, Jalan Veteran Medan. Di lokasi, seseorang yang ditunjuk Pablo menyerahkan dua buah tas berisi sabu. Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus.

Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan kamar 609. Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa was-was.

“Pada Jumat tanggal 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam koper agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa koper berisi 23 bungkus sabu,” lanjut Nurhayati.

Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Terdakwa memberitahu Pablo dimana letak dan kunci kamar agar bisa diambil oleh orang suruhannya. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.

Tak lama, terdakwa dihubungi oleh Hadi menyampaikan bahwa kunci kamar 609 Hotel Cordella tidak berfungsi. Sehingga terdakwa diminta untuk datang. Ketika terdakwa datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.

Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordella dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram.

Terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Pablo. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan hingga keterangan saksi.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobaPengadilan Negeri MedanSidang
Previous Post

KNPI Minta Presiden Jokowi Tunjuk Suhendra Hadikuntono Jadi KSP

Next Post

Mahirah Kembali Raih Penghargaan, Aminullah: Semakin Termotivasi Bantu Masyarakat Kecil

Related Posts

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama
Medan

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

1 jam ago
Kasus Kucing Dimutilasi, Kabid Humas: Masih Tahapan Pemeriksaan Saksi
Fokus Redaksi

6 Anggota FUI Diamankan Kasus Kuda Lumping, Kabid Humas: 1 Ditetapkan Tersangka

3 jam ago
Disdukcapil Butuh Peremajaan Alat Perekaman dan Perluasan Gedung
Medan

Masyarakat Menanti Dampak Positif Kesawan City Walk

3 jam ago
Gandeng UMSU Laksanakan Vaksin, Kemenkes RI Target 1.000 Orang
Medan

Gandeng UMSU Laksanakan Vaksin, Kemenkes RI Target 1.000 Orang

5 jam ago
Sekolah Tatap Muka Bisa Diterapkan Dengan Membagi Gelombang Belajar
Medan

Sekolah Tatap Muka Bisa Diterapkan Dengan Membagi Gelombang Belajar

6 jam ago
Hadiah Sepeda Motor, Festival Otarose Mencari Bakat Masuk Babak Final
Medan

Hadiah Sepeda Motor, Festival Otarose Mencari Bakat Masuk Babak Final

9 jam ago
Next Post
Mahirah Kembali Raih Penghargaan, Aminullah: Semakin Termotivasi Bantu Masyarakat Kecil

Mahirah Kembali Raih Penghargaan, Aminullah: Semakin Termotivasi Bantu Masyarakat Kecil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    7562 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Resmi! Manchester United Kontrak Zidane

    5478 shares
    Share 2191 Tweet 1370
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11073 shares
    Share 4429 Tweet 2768
  • Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus PBSI 2020-2024

    3434 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Larangan Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Buka Suara

    3175 shares
    Share 1270 Tweet 794

Recent News

Wagubsu Resmikan Masjid Al Ihsan Komplek Griya Wisata Indah

Wagubsu Resmikan Masjid Al Ihsan Komplek Griya Wisata Indah

13 menit ago
WHO Warning Negara yang Klaim Kasus COVID-19 Menurun, “Jangan Senang Dulu”

87 Persen Diterima Negara Kaya, WHO Soroti Ketimpangan Penyebaran Vaksin Corona

46 menit ago
Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

Kabar Duka, Rapper DMX Hembuskan Nafas Terakhir di Usia 50 Tahun

57 menit ago
250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

250 Orang Tokoh Lintas Agama Ikuti Vaksinasi, Rektor: UMSU Milik Bersama

1 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wagubsu Resmikan Masjid Al Ihsan Komplek Griya Wisata Indah

Wagubsu Resmikan Masjid Al Ihsan Komplek Griya Wisata Indah

10 April 2021
WHO Warning Negara yang Klaim Kasus COVID-19 Menurun, “Jangan Senang Dulu”

87 Persen Diterima Negara Kaya, WHO Soroti Ketimpangan Penyebaran Vaksin Corona

10 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.