MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji (19) terancam hukuman mati. Pasalnya, warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini didakwa telah menjadi kurir narkotika jenis sabu 41.835 gram.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfiah, awalnya terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji ditawarkan Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkotika. Terdakwa menyanggupinya. Namun, Joni menggunakan nama samaran sebagai Pablo.
“Pada Jumat tanggal 4 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk pergi ke Medan. Sesampainya di Medan, terdakwa menuju Hotel Swiss Bell Inn di Jalan Gajah Mada dan bertemu dengan Subiyantoro (DPO) sebagai orang yang akan menemaninya,” ujar JPU di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan.
Pada Sabtu 5 September 2020, terdakwa bersama Subiyantoro menuju halaman masjid di dekat SMA Unggulan CT Foundation Medan, Jalan Veteran Medan. Di lokasi, seseorang yang ditunjuk Pablo menyerahkan dua buah tas berisi sabu. Setelah dihitung, jumlah seluruhnya sebanyak 40 bungkus.
Selanjutnya, terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah koper warna hitam dan kembali ke penginapan kamar 609. Pada tanggal 10 September 2020, Subiyantoro meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi sehingga terdakwa merasa was-was.
“Pada Jumat tanggal 11 September 2020, terdakwa diperintah Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam koper agar dipindahkan ke tempat lain. Lalu, terdakwa menuju Hotel Cordela dan check in di kamar 209 sambil membawa koper berisi 23 bungkus sabu,” lanjut Nurhayati.
Kemudian, terdakwa meletakkan sabu yang telah dikeluarkan dari koper ke lantai bawah tempat tidur. Terdakwa memberitahu Pablo dimana letak dan kunci kamar agar bisa diambil oleh orang suruhannya. Lalu, terdakwa kembali ke Hotel Swiss Bell Inn dan menyimpan sisa sabu sebanyak 17 bungkus.
Tak lama, terdakwa dihubungi oleh Hadi menyampaikan bahwa kunci kamar 609 Hotel Cordella tidak berfungsi. Sehingga terdakwa diminta untuk datang. Ketika terdakwa datang, tiba-tiba petugas Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.
Petugas melakukan penggeledahan di kamar 609 Hotel Cordella dan menemukan 23 bungkus sabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. Selain itu, terdakwa juga menunjukkan sabu sebanyak 17 bungkus. Seluruh sabu yang disimpan terdakwa sebanyak 40 bungkus dengan berat 41.835 gram.
Terdakwa mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik Pablo. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan hingga keterangan saksi.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post