MEDAN, Waspada.co.id – Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan sosial ekonomi tenaga kerja yang merupakan hak setiap pekerja di Indonesia. Maka itu, sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang karyawan, berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek dan membayar sebagian iurannya setiap bulan.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Medan Kota, Syahrial mengatakan, sebagai bentuk manajemen risiko, BPJamsostek tidak hanya melindungi karyawan dan ahli warisnya saja, tetapi juga meringankan beban perusahaan. Dalam hal risiko buruk yang menimpa pekerja, maka penggantian biaya dan pembayaran santunan akan ditanggung oleh BPJamsostek.
“BPJamsostek memiliki empat program yang masing-masing memiliki manfaat perlindungan yang berbeda. Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Program dan Penandatanganan MoU bersama Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kota Medan dengan BPJamsostek Medan Kota, Selasa (6/4).
Syahrial mengungkapkan, melalui kegiatan ini pihaknya berharap seluruh pekerja dan anggota organisasi bisa mendapatkan jaminan sosial dengan terdaftar sebagai peserta.
Dalam kegiatan itu, pihaknya secara simbolis juga menyerahkan dua kartu peserta kepada dua orang pengurus organisasi buruh tersebut.
Lebih lanjut, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, Antony Pasaribu menjelaskan, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2001 tentang Jaminan Sosial Nasional, yakni bahwa masyarakat, rakyat dan warga pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Maka itu, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya bagaimana para anggota bisa mendapatkan perlindungan tidak hanya untuk para anggota saja melainkan nantinya bagi keluarga.
“Pekerja F. SPTI banyak bekerja dalam ruang lingkup informal seperti pekerj bongkar muat dari dan luar kapal, di pergudangan yang terkadang luput dari penglihatan kami. Tentu pekerjaan mereka memiliki risiko yang cukup tinggi dan pekerja infomal tidak memiliki dana pensiun jika terjadi kecelakaan kerja.
Namun, jika pekerja informal ini terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka mereka akan mendapatkan perlindungan dan berbagai manfaat lainnya, tak hanya sebagai peserta tapi bagi keluarganya kelak,” jelasnya.
Antony menambahkan, dalam berorganisasi pihaknya pun berharap seluruh anggota bisa terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dan mendapatkan program JKK serta JKM. Nantinya para anggota mendaftar secara mandiri namun diatur di unit kerjanya masing-masing.
“Kami berharap, semua anggota bisa terdaftar sebagai peserta BPJamsostek karena manfaatnya yang diberikan sangat banyak,” tambahnya. (Wol/rls/data3)
Discussion about this post