MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menerima sebanyak 30 sertifikat dari pendaftaran kekayaan intelektual komunal dari Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Paluta, Eva Sartika Siregar kepada Waspada Online, Kamis (8/4).
Disebutkan, kekayaan komunal dengan potensi indikasi geografis (PIG) yang mendapat sertifikat berjumlah enam. yakni, Bawang Merah Morang, Dodol Balakka, Gula Merah Simandiangin, Kopi Parigi, Kopi Sipiongot, dan Sirup Balakka.
Selanjutnya, sejumlah 7 kekayaan intelektual komunal, sumber daya genetik (SDG). Seperti, balakka, buah hotang, habo, haramonting, mangga polam, pira tobu, dan siminyak.
Sejumlah 19 kekayaan intelektual komunal (KIK) sebagai pengetahuan tradisional. Yakni, akar game-game, cuka tonggi, dangke-dangke, daun gelinggang, daun sambung nyawa, daun sanduduk dan daun siroppak para.
“Ada juga holat, indahan toppurobu, itak godang, itak poul-poul, kayu ubar, pohon balakka, rabar, sambal tuk-tuk, dan sesagun. Kita berharap semoga semua produk lokal dapat didaptarkan menjadi hak paten Pemkab Paluta,” ujar Eva.
Lebih lanjut, Eva mengungkapkan, kedepan akan mendaftarkan kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional yang menjadi milik Daerah Kabupaten Paluta menjadi Hak Paten Kekayaan Intelektual Daerah.
“Sehingga dapat kita lindungi dan lestarikan Kekayaan Paluta agar tidak diklaim oleh daerah lain serta negara lain,” pungkasnya.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post