MEDAN, Waspada.co.id – Menanggapi keresahan masyarakat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar pertemuan dengan PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) I di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (7/4).
Pada pertemuan tersebut, Pemprovsu menyampaikan permintaan agar Pertamina tidak menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumut, namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Hal itu disampaikan Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar kepada wartawan usai pertemuan yang dihadiri Executive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan, Asisten Administrasi Umum Mhd Fitriyus, Plt Asisten Pemerintahan Afifi Lubis, dan Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Achmad Fadly.
Disebutkan, Pemprovsu berharap kebijakan Pertamina membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
“Tujuan kita menaikkan pajak PBBKB ini untuk menyejahterakan rakyat dengan PAD kita yang meningkat. Untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan dan harga BBM non subsidi tidak dinaikkan,” ujarnya.
Irman menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di suasana Covid-19 ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan untuk belanja pembangunan berbagai aspek, seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kita melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kita sesuaikan tarif PBBKB,” jelas Irman.
Irman menambahkan penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatera beberapa tahun lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, Irman juga minta tidak dikurangi, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Menanggapi permintaan Pemprovsu, Herra Indra Wirawan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu. Pihaknya juga berjanji tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut.
“Harga BBM di Sumatera Utara bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatera dan Jawa. Hanya Provinsi Aceh yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga Pertalite di Sumut dan beberapa daerah lain Rp7.850 atau selisih Rp200,” sebutnya. (wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post