MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah alias H Buyung, dijatuhi hukuman di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).
Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe berpendapat bahwa H Buyung terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang tindak Pidana korupsi
“Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim.
Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi S yang meminta agar majelis menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan sebelumnya jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post