• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Penjara

3 hari ago
in Medan
A A
0
Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Labura Divonis 1,5 Tahun Penjara

WOL Photo

41
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharruddin Syah alias H Buyung, dijatuhi hukuman di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/4).

Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe berpendapat bahwa H Buyung terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

RelatedPosts

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

4 jam ago
92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

11 jam ago
Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

12 jam ago

“Menjatuhkan terdakwa Khairuddin Syah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung kebijakan pemerintah tentang tindak Pidana korupsi

“Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” ucap Hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi S yang meminta agar majelis menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Namun, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya jaksa KPK menyebutkan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesar SGD242.000 dan Rp400 juta.

Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labura.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bupati laburapengadilansuap
Previous Post

Puan Harap Penerapan Larangan Mudik Berjalan Konsisten

Next Post

Pemerintah Dorong Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Related Posts

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja
Medan

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

4 jam ago
92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP
Medan

92 Mantan Korcam Disdik Medan Belum Dapat TPP

11 jam ago
Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa
Medan

Warga Kampung Sejahtera Punggahan Sambut Puasa

12 jam ago
Terjaring Razia, 2 Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu
Medan

Terjaring Razia, 2 Pengendara Motor Kedapatan Bawa Sabu

12 jam ago
Pemuda Merga Silima Gotong Royong Bersihkan Masjid Datuk Badiuzzaman Surbakti
Medan

Pemuda Merga Silima Gotong Royong Bersihkan Masjid Datuk Badiuzzaman Surbakti

13 jam ago
Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan
Medan

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

13 jam ago
Next Post
Pemerintah Dorong Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemerintah Dorong Kolaborasi Semua Pihak untuk Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    Ini Denah Rumah Minimalis type 36 yang Sedang Tren di Tahun 2021

    10727 shares
    Share 4291 Tweet 2682
  • Rafathar Ternyata Cicit Mantan Anggota DPR RI Ceu Popong

    6042 shares
    Share 2417 Tweet 1511
  • Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Juventus Menang, Ronaldo: Hebat Kalian, Teman-teman!

    1623 shares
    Share 649 Tweet 406
  • Jatuh Tempo, Wali Kota Bongkar Lagi Bangunan Milik Benny Basri

    11374 shares
    Share 4550 Tweet 2844

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

4 jam ago
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

4 jam ago
Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

Penentuan Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP di Tangan Megawati

6 jam ago
Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

Chelsea Pulang Bawa Oleh-oleh Kemenangan

10 jam ago
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

Kalemdiklat Polri Terima Lukisan Raja Sisingamangaraja

11 April 2021
Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

Begini Reaksi Sang Ibu Kala Reza Rahadian Jadi Mualaf

11 April 2021

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • OJK
    • Teknologi
  • Sports
    • PSMS
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.