MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah pengusaha transportasi di Medan Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan rasa kekecewaan terkait larang mudik Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Pasalnya, mereka harus kembali menghadapi sepinya penumpang dalam menyambut lebaran tahun 2021.
Humas CV Makmur dan Halmahera, Tinton Hutapea, mengatakan telah mempersiapkan untuk menyambut arus mudik tahun ini, mengingat pada tahun lalu dilakukan penutupan atau lockdown.
“Pada dasarnya sebagai perusahaan transportasi tentunya kita kecewa, lantaran mudik ini kan memang yang kita tunggu. Tapi kita dapat informasi pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik,” ujar Tinton ditemui di kantor Cv Makmur Jalan Sisingamaraja Medan, Sabtu (24/4).
Disebutkan, saat ini kondisi perusahaan transportasi yang dikelola oleh keluarganya itu belum juga menunjukkan peningkatan signifikan sejak Pandemi Covid-19, bahkan saat memasuki bulan Ramadhan tahun 2021.
Saat ini, lanjut Tinton, jumlah penumpang harian di trayek yang melayani Medan – Pekanbaru itu masih minim.
“Kita ada 50 lebih armada, untuk harian, bisa berangkat 20 unit saja sudah syukur. Ini hari saja yang berangkat hanya 12 unit dengan penumpang beberapa orang,” keluhnya.
Untuk itu, Tinton berharap pemerintah memberikan solusi bagi pengusaha transportasi untuk menanggung beban yang mereka alami atas pelarangan mudik.
Dikatakan, adapun beban yang ditanggung pihaknya adalah perawatan armada, ada juga sopir dengan jumlah ratusan orang.
“Kalau itu sudah keputusan pemerintah, ya mau gimana lagi, kita akan taat. Tapi kita berharap adanya perhatian pemerintah ke kita atas tanggungan yang dibebankan, misalnya ada bantuan kepada para sopir kita sebagai subsidi atas kondisi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post