BANDUNG, Waspada.co.id – Belakangan atau tepatnya mulai 20 Mei 2021 ramai tentang kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia di media sosial yang diduga kuat berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Tentang hal tersebut, Kepala Departemen Hukum Telekomunikasi Informasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran DR. HJ. Sinta Dewi Rosadi, SH, LL.M menerangkan kegunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang saat ini belum disahkan.
“Nanti dalam RUU Perlindungan Data Pribadi akan memberikan tanggung jawab buat pemerintah dan swasta pokonya institusi yang mengkoleksi data mereka punya tanggung jawab bagaimana mereka dapat memelihara memproses data penduduk itu,” ucap Sinta saat dihubungi via telepon.
Menurut Sinta, saat ini sudah ada Undang-Undang yang melindungi mengenai data pribadi, tetapi belum masih secara reguler dan tidak spesifik.
“Makannya kan sekarang lagi menunggu nih RUU Perlindungan Data Pribadi bagaimana gitu,” tuturnya.
Kemudian Sinta menjelaskan kebanyakan penyebab kebocoran data disebabkan oleh hacker yang berhasil membobol sitem security. “Data pribadi itu memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan,” terangnya.
Lebih lanjut, Sinta menuturkan jika dilihat dari segi hukum perlindungan data pribadi, yang terlebih dahulu dikejar adalah institusi terkait bukan hacker-nya.
“Sudah melakukan tata kelola dengan baik belum? begitu prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sudah dijalankan tidak? Prosesnya udah bagus enggak?,” tutupnya. (wol/vin/data3)
Editor: Agus Utama
Discussion about this post