• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Gugatan Kubu Moeldoko Atas AD/ART Demokrat Gugur

2 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
KLB Demokrat Tonggak Sejarah Untuk Penyelamatan Partai

WOL Photo

38
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) terhadap pengurus Partai Demokrat terkait pemecatan kader dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Gugatan itu digugurkan majelis hakim, karena kelompok KLB selaku penggugat serta kuasa hukumnya tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam persidangan. Sedangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil para penggugat untuk hadir.

RelatedPosts

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

Senin, 2023/10/02 07:03
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

Minggu, 2023/10/01 23:11
Rekor-Muri

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

Minggu, 2023/10/01 23:09

“(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: 1. Gugatan para penggugat gugur; 2. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan,” kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya, Selasa (4/5).

Setelah pembacaan itu, majelis hakim mengatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil penggugat atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021. Namun, pihak penggugat, antara lain kelompok KLB tidak hadir tanpa memberi alasan yang jelas ke majelis hakim.

Terkait itu, Ketua Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/4), menyambut baik putusan hakim.

Ia berharap putusan itu jadi catatan majelis hakim saat menyidangkan gugatan Partai Demokrat untuk 12 penggerak KLB terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Mehbob turut mengkritik ketidakhadiran kelompok KLB.

“Mereka ini selalu bicara tentang hukum, penegakan hukum, tetapi mereka justru pelanggar hukum murni, karena pengadilan pun mereka buat main-main, dinistakan, seolah-oleh pengadilan ini sebagai kantor pos. Dia daftarkan, register, kemudian tidak hadir,” kata Mehbob.

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat, Rusdiansyah, yang ditemui di PN Jakarta Pusat pada Senin lalu mengatakan pihaknya tidak hadir karena surat gugatan telah dicabut pada 16 April 2021 atau sebelum sidang pertama dibuka majelis hakim.

Oleh karena itu, Rusdiansyah berpendapat pihaknya merasa tidak perlu hadir ke ruang sidang untuk mengikuti proses-proses seperti pemeriksaan/verifikasi surat kuasa dan penetapan pencabutan gugatan yang biasanya diputuskan oleh majelis hakim.

“Kami pun bertanya, sidang jalan terus ada apa (padahal surat kuasa telah dicabut, Red),” kata Rusdiansyah.

Kelompok KLB, yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus Partai Demokrat, mendaftarkan gugatan untuk Pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 dan Periode 2020-2025 ke PN Jakarta Pusat, pada 5 April.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Kelompok KLB sendiri sebelumnya telah menyetujui menunjuk Jenderal TNI (Purn) Moeldoko yang hingga kini masih menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk menjadi ketua umum Demokrat menggeserkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Belakangan, pemerintah lewat Kemenkumham memutuskan tidak dapat menerima permohonan mengenai pengurus Demokrat di bawah Moeldoko. (cnnindonesia/ags/d2)

Tags: demokratkemenkum-HAMKLBmoeldokosby
Previous Post

Susun APBD, Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibodoh-bodohin Bawahan!

Next Post

Dua Mahasiswa Asal Aceh Diadili Perkara Jual Beli Sabu

Related Posts

Putri-Ariani
Fokus Redaksi

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

Senin, 2023/10/02 07:03
Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

Minggu, 2023/10/01 23:11
Rekor-Muri
Ekonomi dan Bisnis

Rekor Muri Warnai Puncak Hari Pelindo

Minggu, 2023/10/01 23:09
Partai-Buruh
Indonesia Hari Ini

Partai Buruh Bakal Geruduk MK Kawal Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

Minggu, 2023/10/01 22:52
LPNU-Sumut-Teken-Mou-Dengan-PT-Alfa-Golden-Powerindo
Ekonomi dan Bisnis

LPNU Sumut Teken Mou Dengan PT Alfa Golden Powerindo Soal Promosi Kendaran Listrik

Minggu, 2023/10/01 22:44
PELINDO
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

Minggu, 2023/10/01 17:57
Next Post
Dua Mahasiswa Asal Aceh Diadili Perkara Jual Beli Sabu

Dua Mahasiswa Asal Aceh Diadili Perkara Jual Beli Sabu

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18767 shares
    Share 7507 Tweet 4692
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Erwin Siahaan Diduga Langgar Tatib dan Kode Etik DPRD, Ngaku Ambil Pesanan Tapi Gunakan Fasilitas Negara

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201115 shares
    Share 80446 Tweet 50279

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

Senin, 2023/10/02 07:03
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

Minggu, 2023/10/01 23:19
Polsek-Medan-Barat-evakuasi-mayat-wanita-tewas-di-Panti-Pijat-Julia

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Panti Pijat Julia

Minggu, 2023/10/01 23:14
Mahfud-MD

Mahfud MD: Temuan Senjata Api di Rumah Mentan Harus Diproses Hukum

Minggu, 2023/10/01 23:11
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Putri-Ariani

Publik Amerika Protes Hasil Voting AGT 2023, Putri Ariani Dinilai Lebih Layak Juara

2 Oktober 2023
Pj-Gubsu-Berantas-Narkoba

Pj Gubsu Minta Masyarakat Turut Andil Berantas Narkoba dan Judi Online

1 Oktober 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.