JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pemberian THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu bisa mengerek daya beli masyarakat sehingga tingkat konsumsi rumah tangga akan naik. Dengan demikian, perekonomian dalam negeri terungkit guna mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4).
Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan terkait penerimaan THR tahun ini. Berikut fakta seputar THR yang telah dirangkum, yakni
THR PNS mulai cair akhir April
Kementerian Keuangan menyebut pencairan THR bagi PNS dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran. Jika dihitung, Lebaran jatuh pada 12 atau 13 Mei 2021, maka THR mulai dicairkan sekitar 28-29 April 2021.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” tulis Pasal 11 Ayat 1 dalam dalam PMK tentang Pemberian THR.
Pencairan THR memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Idulfitri, maka THR dapat dibayarkan setelahnya.
Anggaran THR Rp30,8 T
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun untuk pembayaran THR bersumber dari APBN. Anggaran itu lebih tinggi dari 2020 lalu yakni Rp29,3 triliun dan 2019 Rp20 triliun.
Rinciannya, alokasi pembayaran THR di kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Potongan tunjangan kinerja
Pemerintah kembali memotong komponen tunjangan kinerja (tukin) pada perhitungan THR PNS pada Lebaran 2021. Dengan kebijakan ini, THR hanya akan berisi komponen gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan alasan pemerintah mengambil keputusan yang sama seperti 2020 karena masih mempertimbangkan penanganan covid-19 yang membutuhkan dana besar. Terlebih, banyak masyarakat umum yang masih membutuhkan bantuan negara.
Pemerintah masih fokus dalam menangani covid-19 dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Ia menyatakan pemerintah memerlukan anggaran lebih untuk mengimplementasi beberapa program seperti, Kartu Prakerja, subsidi kuota internet, bantuan produktif untuk pelaku UMKM, dan imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM.
“Ini merupakan langkah pemerintah untuk di satu sisi tetap berikan THR untuk seluruh PNS, pensiunan, dan P3K, namun di sisi lain pemerintah yang dalam kondisi covid-19 butuh dana untuk penanganan sekaligus berikan perhatian yang masih dibutuhkan dari pemerintah,” paparnya dalam konferensi pers.
Jokowi, Maruf Amin dan para menteri dapat THR
Ketentuan THR menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini. Kebijakan ini berbanding terbalik dengan tahun lalu, dimana pemerintah memutuskan untuk meniadakan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.
Dalam PMK tentang Pembayaran THR disebutkan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selanjutnya, Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa aparatur negara yang dimaksud adalah PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri.
Petisi pembayaran THR penuh
Potongan tukin dalam THR menuai penolakan dari ASN. Seorang warga bernama Romansyah H. membuat petisi bertajuk THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 di situschange.orgpada Kamis (29/4).
Melalui petisi itu, Romansyah meminta Jokowi meninjau lagi kebijakan pemberian THR kepada PNS, lantaran janji THR penuh yang pernah diiming-imingkan tidak dipenuhi. Petisi itu telah ditandatangani sekitar 12 ribu orang per Sabtu (1/5) pukul 07.00 WIB.
“Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019,” ungkap Romansyah dalam petisinya.
Pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat THR
Kementerian Keuangan mengatakan pegawai non-PNS yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Ini juga berlaku bagi mereka yang belum bekerja selama satu tahun.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan THR dan gaji ke-13 bagi para non-PNS di lingkungan instansi pemerintah. Beberapa syarat tersebut, seperti warga negara Indonesia (WNI), telah bekerja selama 1 tahun ketika peraturan presiden (pp) mengenai kebijakan THR dan gaji ke-13 terbit, dan pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada APBN.
Lalu, pegawai non-PNS telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, bagi pegawai non-PNS yang belum bekerja selama 1 tahun bisa mendapatkan THR dan gaji ke-13 asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja juga dituliskan mereka berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Syarat lainnya adalah pegawai non-PNS itu telah ditetapkan menerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, lembaga non struktural yang pimpinan, anggota, dan pegawai non-PNS yang diberikan THR dan gaji ke-13 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (wol/cnnindonesia/ari/p2)
Discussion about this post