MEDAN, Waspada.co.id – Pasca pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Kabupaten 24 April lalu, hasilnya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon yang kalah.
Adapun daerah yang menggelar PSU tersebut adalah, Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dikatakan, MK menjadwalkan menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 3 kabupaten di Sumut, Kamis (27/5).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Madina, Fadhilah Syarief, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (26/5).
“Sudah mendapat pemberitahuan sidang besok dari panitera MK. Jadwalnya sekira pukul 11.00 WIB,” tutur Syarief.
Disebutkan, berdasarkan pemberitahuan sidang yang disampaikan oleh MK. Sidang ketiga ini mengagendakan pembuktian. Hal itu lanjutan dari sidang yang sebelumnya beragendakan mendengarkan permohonan pemohon serta jawaban termohon.
“Serta pemeriksaan saksi atau ahli, dan pengesahan alat bukti tambahan di persidangan,” ujarnya.
Dijelaskan, sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin. Pasangan ini kalah dari pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi-Atika Azmi Utammi pasca PSU 28 April.
Diketahui, selain Madina, MK juga menjadwalkan persidangan lanjutan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labusel.
Sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca PSU dimohonkan oleh pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal. Pasangan petahana ini kalah suara dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU.
Sementara untuk Labusel, dimohonkan oleh pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap. Pasangan ini juga kalah suara dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Jumat (22/5) lalu. MK memerintahkan KPU untuk menunda seluruh tahapan setelah rekapitulasi hasil pasca pemungutan suara ulang (PSU) sampai ada keputusan tetap dari MK.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post