• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sudah Terlambat Ributkan Hasil TWK Pegawai KPK

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
KPK Hanya Fasilitasi Kunjungan Tahanan Melalui Online Selama Lebaran

foto: istimewa

907
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menilai terlambat ketika tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menjadi polemik saat ini.

Keterlambatan itu dikarenakan aturan alih status adalah bagian dari Undang-Undang KPK hasil revisi yang saat ini berlaku.

RelatedPosts

JOKOWI

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 2023/06/06 21:03
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34

“Kenapa telat? Karena begini, prosesnya (alih status pegawai) sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” kata Andi dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu (29/5).

Andi menambahkan, telatnya polemik saat ini makin dipersulit dengan PP 41 /2020 sebagai turunan dari beleid yang disahkan pada 2019 tersebut. Diketahui, dalam pasal 6, PP 41/2020 dikatakan, tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh Peraturan KPK.

“Artinya, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya,” jelasnya.

Dirinya menjabarkan, pada pasal 3 dalam Peraturan KPK 1/2021 yang mengatur alih status tersebut. Dia mencatat, ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK menjadi ASN.

Jadi Polemik saat Masuki Tahap 4
Pertama penyesuaian jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga, pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki. Keempat, pengalihan status pegawai dan kelima penetapan kelas jabatan.

“Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini tahap ke empat. Tiga proses tahapan sebelumnya (tidak diributkan) itu. Harusnya satu dua tiga (juga diributkan) dulu baru masuk tahap ke empat, karenanya saya nilai ini ributnya telat,” tandasnya. (wol/lptn6/ari/d2)

Tags: pakar hukumPegawai KPKTWK
Previous Post

Layanan Swab Antigen Drive Thru di Lapangan Merdeka dan RCW Kembali Beroperasi

Next Post

Hati-hati, Ini Tanda Tubuh Mengalami Peradangan Kronis

Related Posts

JOKOWI
Pemilu

Presiden Jokowi Cawe-Cawe Pilpres, Apa Alasannya?

Selasa, 2023/06/06 22:01
Pakar-Hukum-Pers-Wina-Armada-Sukardi
Indonesia Hari Ini

Ahli Hukum Pers: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 2023/06/06 21:03
Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Fokus Redaksi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Selasa, 2023/06/06 15:34
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari
Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Selasa, 2023/06/06 13:28
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Selasa, 2023/06/06 12:30
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

Selasa, 2023/06/06 11:55
Next Post

Hati-hati, Ini Tanda Tubuh Mengalami Peradangan Kronis

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171703 shares
    Share 68681 Tweet 42926
  • Marga Tertua Suku Batak Toba Bakal Resmikan Tugu Parsadaan di Samosir

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pemprov Sumut Buka Seleksi Jabatan Kadis PUPR, Pendaftaran Dibuka 5 Juni 2023

    191 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    158 shares
    Share 63 Tweet 40

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

Rabu, 2023/06/07 00:19
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

Rabu, 2023/06/07 00:14
TPPO-Langkat

Polisi Sita Aset PT Dewa Perangin-angin

Rabu, 2023/06/07 00:12
Pelantikan-Pimpinan-Tinggi-Asahan

Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Pesan Bupati Asahan

Rabu, 2023/06/07 00:09
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ahmad-Doli-DPR-RI

Kunjungan Kerja ke Asahan, Doli: Komisi II DPR RI Punya Perhatian Khusus

7 Juni 2023
Warga-Sergai-Tanpa-Listrik

Tiga Rumah Warga di Sergai Puluhan Tahun Hidup tanpa Aliran Listrik

7 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.