PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sahnan Batubara, menyampaikan penyebab terlambatnya pencairan dana desa diakibatkan adanya faktor yang belum diselesaikan oleh kepala desa.
Adapun faktor tersebut, kata Sahnan, para kepala desa belum menyelesaikan rancangan anggaran biaya (RAB), APBDes, dan daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sampai saat ini, pihaknya juga terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut serta menyiapkan regulasi dan sosialisasi sekaligus meminta camat membantu penyelesaian pencairan DD tahap I 2021.
“Dalam penyaluran DD/ADD ada tahapannya dan syarat-syarat yang harus dipenuhi kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran,” kata Sahnan, Selasa (25/5).
Disebutkan, Pemkab Madina juga sudah transfer kepada 259 desa untuk pencairan DD tahap I 2021 dan non BLT sebanyak 118 desa.
“Telah masuk ke rekening desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp31.018.865.200. Kemudian DD sebesar delapan persen untuk Covid-19 dari pagu dana diusulkan tanpa syarat, sepanjang sudah ditetapkan penggunaannya melalui musdes,” ujarnya.
Meski demikian, Asisten III Setdakab Madina ini mengungkapkan masih terdapat satu desa yang belum tersalurkan, yakni Desa Pasar Enam Natal. Namun, anggarannya juga sudah masuk rekening desa sebesar Rp22.872.867.280.
“Januari 2021 Tahap I, BLT DD yang sudah cair sebanyak 251 desa dan yang belum sebanyak 126 desa. Sudah masuk rekening desa sebesar Rp5.509.800.000. Untuk 18.366 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 231 desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, sebanyak 46 desa telah diajukan dan dananya telah masuk ke rekening senilai Rp449.100.000 untuk 1497 KPM pada Februari lalu. Di bulan Maret, lanjut Sahnan, telah diajukan dua desa di mana dana tersebut juga sudah masuk rekening Rp54.600.000 untuk 182 KPM.
“April dua desa juga sudah mengajukan, ke rekening desa Rp54.600.000 untuk 182 KPM. Kita khawatir jika desa terlambat akan berpengaruh kepada penyerapan BLT DD,” sebutnya.
“Bisa saja nanti mereka tidak lagi dapat menyalurkan yang 12 bulan. Sehingga secara otomatis kembali ke kas negara. Ini sudah kita sampaikan ke desa melalui camat,” sambungnya.
Terakhir, Sahnan menyampaikan harapan Bupati Madina, agar realisasi DD tersebut dapat dikelola sesuai dengan petunjuk yang ada dengan melihat skala prioritas. (wol/wang/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post