MEDAN, Waspada.co.id – Tersangka penyerangan satu keluarga di lokasi wisata Danau Lau Kawar dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Ridwan Harahap, menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang satu keluarga di Danau Lau Kawar adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Kabupaten Tanah Karo menjadi bulan-bulanan 20-an pemuda di lokasi wisata Danau Lau Kawar, Kamis (13/5) lalu. Kejadian nahas itu bermula dari protes mahalnya kutipan uang masuk dan tanpa karcis alias pungli.
Lalu ke dua otak pelaku penyerangan, Nefra Sitepu dan George Andre Dwi Putra Sitepu, secara membabi buta memukuli beberapa pengunjung pria yang merupakan satu keluarga. Bahkan mengancam akan membakar dua mobil yang berisi anak-anak dan perempuan.
Setelah dilaporkan ke Polsek Simpang Empat, dua dari puluhan pelaku diamankan Polsek Simpang Empat pada hari Sabtu (15/5) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dua pemuda pun langsung dijadikan tersangka, yang salah seorangnya disebut-sebut anak Kepala Desa.
“Ya, sudah 2 pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita masih proses sidik perkara dan lakukan pengembangan mana tau masih ada tersangka lainnya,” pungkasnya Ridwan. (wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post