MEDAN, Waspada.co.id – Setelah mengabdi selama 7 tahun, Selly Khosman yang dipercayakan menjabat Manajer Operasional Verona Laundry mengalami nasib memilukan.
Wanita berusia 29 tahun ini dipecat semena-mena atau di-PHK sepihak oleh manajemen perusahaan CV CJ yang bergerak di bidang laundry.
Selly yang ditemui mengaku, selama ini ia bekerja di Verona Laundry sejak tahun 2014. Menjabat sebagai manajer operasional, ia mengawasi 7 outlet Verona Laundry di berbagai daerah seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi dan Siantar.
Selama perusahaan ia mengontrol perusahaan tersebut, omzet dan pendapatan meningkat. Namun, wanita dua anak ini tidak menyangka mendapat surat pemecatan atau PHK pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.
“Saya heran, dengan alasan tidak disiplin menyatakan saya sering meninggalkan kantor di jam istirahat. Pihak perusahaan memecat saya, apa yang dituduhkan ke saya tidak benar dan tidak masuk akal tanpa memberikan surat peringatan,” keluh Selly, Minggu (20/6).
Selama 7 tahun bekeja, Selly selalu disiplin untuk memberikan contoh baik kepada karyawan. Hanya saja, ia menduga pihak manajemen merasa terusik saat ia mempertanyakan ke perusahaan soal penanggulangan limbah.
“Saya sempat tanya soal itu, dari situ langsung bermasalah dengan perusahaan direktur Verona. Padahal itu seharusnya menjadi syarat wajib perusahaan. Dari situlah tiba-tiba saya di-PHK dan diberikan hak pesangon apapun,” ungkapnya.
Selly berharap, masalah yang dihadapinya dapat segera dituntaskan oleh perusahaan. Ia telah membawa masalah tersebut dengan meminta perlindungan ke serikat buruh, agar perusahaan tersebut bertanggung jawab atas pemecatan sepihak yang dialaminya.
Di lokasi yang sama, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Medan, April Waruwu mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh Selly telah mereka terima. Kasus itu sudah mereka adukan ke Disnaker Kota Medan dan DPRD Kota Medan.
Pemecetan sepihak dan permasalahan izin limbah di Verona Laundry sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Medan.
“Pemecatan yang dilakukan tidak pantas, karena tidak ada dasar mekanisme proses yang dilakukan perubahan tanpa memberikan surat peringatan. kami duga PHK yang dikakukan sewenang-wenang, dia (Selly) ini manajer yang punya loyalis dan kedisiplinan, jadi sudah tahu mana yang baik dan benar, jadi bukan manajer satu minggu yang dipecat sesuka hati,” kesal April Waruwu.
Permasalahan PHK sepihak dilakukan pihak perusahaan seperti ini bukan hal baru. Untuk itu pihak KSBSI akan memberikan bantuan kepada pekerja yang kerap menjadi korban.
“Kita akan advokasi, jika tidak disikapi. Maka kami lakukan gerakan organisasi, dengan aksi unjuk rasa,” tegasnya lagi.
Pihaknya memang sudah memenuhi panggilan dari Disnaker, tapi hanya sebatas madiasi. Pihaknya akan mengusut kenapa korban Sally di PHK semena-mena.
“Jika kasus yang nenimpa Selly tidak diusut, gerakan organisasi tidak akan putus kami lakukan. Kami hanya ingin si Selly dipekerjakan kembali,” ucap April Waruwu.
Dari hasil penelusuran mereka, lanjut aktivis buruh ini, ada temuan beberapa karyawan Verona Laundry yang masih bekerja dengan upah di bawah ketentuan, seperti jam kerja melebihi, lembur tidak sesuai, cuti tidak ada. Bahkan pekerja dipaksa bertanggung jawab atas kerusakan pelayanan yang sebenarnya bukan tanggung jawab pekerja.
“Kasus ini akan kita laporkan ke pengawas provinsi UPT I Ketenagakerjaan Dinas Provinsi serta melaporkan ke Wali Kota Medan,” tegas April Waruwu mengakhiri.
Manajemen perusahaan Verona Laundry yang dikonfirmasi melalui via telepon dengan nomor 081160xxxx tidak mau menjelaskan permasalahan tersebut. “Tidak ya pak,” katanya dari sambungan telepon setelah mengatahui yang menelponnya wartawan Waspada Online. (wol/ril/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post