JAKARTA, Waspada.co.id – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi soal pengangkatan Wakil Panglima TNI. Menurut dia, hal tersebut baru bisa diketahui pekan depan.
“Dalam hal penetapan Wakil Panglima TNI, memang sampai saat ini kami dari KSP belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti,” kata dia dikutip dari akun YouTube miliknya Serbet Ngabalin pada Kamis (24/6).
Ngabalin berujar, tiap menetapkan pimpinan TNI-Polri, Presiden Joko Widodo selalu mempertimbangkan dua hal. Pertama adalah profesionalisme dan jenjang karir. Kedua adalah pertimbangan kebutuhan organisasi.
“Tentu bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat, menetapkan, dan menunjuk, karena itu kalau tidak ada aral melintang pekan depan kita sudah bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait pengangkatan Wakil Panglima TNI,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menghidupkan kembali Wakil Panglima TNI karena ingin mempermudah penggelolaan TNI.
Menurut dia, TNI merupakan institusi besar yang harus dikelola dengan adanya jabatan Wakil Panglima TNI sehingga sama dengan lembaga lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri. (okz/ags/d2)
Discussion about this post