MEDAN, Waspada.co.id – Kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal itu diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Muhammad Syarifuddin kepada Waspada Online, Senin (7/6).
Syarifuddin menjelaskan bahwa dalam kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini sudah memeriksa sejumlah saksi terkait penyaluran dana ini.
“Saksi-saksi yang diperiksa sudah puluhan orang, baik dari pihak bank maupun debitur dan pihak-pihak terkait,” katanya.
Namun, dirinya menuturkan kalau sampai saat ini belum ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan saksi.
Selain pemeriksaan saksi, Kejatisu juga sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menghitung jumlah kerugian yang dihasilkan dari kasus kredit fiktif ini.
“Nilai kredit yang dikucurkan ke Canakya Suman senilai Rp39,5 miliar. Tapi berapa nilai kerugian PT BTN (kredit macet) masih akan dihitung nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sejumlah 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.
Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit Rp39,5 miliar.
Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.
Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee Rp2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank. Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.
Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT Bank Tabungan Negara Cabang Medan. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post