JAKARTA, Waspada.co.id – Kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly terkait urusan KLB ilegal Deli Serdang.
DPP Partai Demokrat menyatakan, tindakan kubu Moeldoko tersebut sangat memalukan. Karena tidak mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas.
“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Herzaky menjelaskan, pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu.
“Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya,” ujarnya.
Kedua, Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.
Ketiga, sambung dia, Menkumham dengan disaksikan Menko Polhukam Mahfud MD pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah.
“Namun dalam gugatannya di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. Sungguh memalukan dan menyedihkan,” ungkap Herzaky.
Padahal, Herzaky menambahkan, bagi Demokrat, Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko.
“Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” tegas Herzaky. (okz/ags/data3)
Discussion about this post