MEDAN, Waspada.co.id – Pemko Medan terus gencar melakukan penertiban seluruh tempat hiburan yang dianggap melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap, saat memimpin apel penertiban menegaskan kepada seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Ia juga berharap kegiatan itu dapat berjalan dengan baik sesuai instruksi.
“Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan himbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam,” pesan Sulaiman, Selasa (1/6) malam.
Usai menerima arahan, tim langsung bergegas menuju sasaran. Tempat yang pertama di datangi ialah Kingdom Pool & Bar yang berlokasi di Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour Hotel and spa di Jalan H Adam Malik dan dilanjutkan ke Shoot The Traders yang berlokasi di Jalan Kapten Patimura.
Kedua tempat hiburan tersebut diduga kerap melanggar aturan yang telah ditetapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam menjalankan tugasnya, Wali Kota Medan meminta seluruh tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri melakukan pendekatan persuasif.
Untuk diketahui, Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 salah satu pointnya menyebutkan tidak diizinkan operasional tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021.(wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post