• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Politik

Mahfud Bicara Soal Perbedaan Negara Islam dan Islami

2 tahun ago
in Politik, Warta
A A
0
Mahfud-MD

Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Biro Setpres)

54
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara negara yang menerapkan hukum Islam dan negara yang memberlakukan hukum Islami.

Pernyataan Mahfud merespons perdebatan terkait kebolehan Indonesia menerapkan hukum Islam meski bukan negara yang menerapkan hukum Islam. Sebagai negara yang berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam.

RelatedPosts

Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00
Bang-WIWIK-Sergai

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10

“Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam,” kata Mahfud, dalam acara silaturahmi KAHMI, Senin (14/6) malam.

Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

“Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?,” imbuhnya.

Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu.

Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan. “Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu boleh,” kata dia.

Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) itu menjelaskan, dalam hal keperdataan, aspek paling utama adalah kesukarelaan. Maka, katanya, masyarakat bisa menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari yang bersifat perdata.

Ia mencontohkan transaksi ekonomi mutakhir yang kerap dinilai melanggar ajaran Alquran. Menurut Mahfud, hal itu dinilai sah sebab itu adalah hukum perdata. Ia justru khawatir jika hal itu tidak dilakukan, masyarakat Islam akan semakin tertinggal dalam pergaulan.

“Kalau enggak ikut ketinggalan anda dalam hukum perdata. Sehingga, saudara jangan disesatkan karena Indonesia negara Pancasila, lalu hukum Islam nggak boleh berlaku, boleh,” kata Mahfud. (cnnindonesia/ags/d2)

Tags: ajaran AlquranAl QuranAturan Islamdan keamananhukumhukum islamideologi negaraislamimahfud mdMantan Hakim Mahkamah KonsitusiMenko Polhukammenteri koordinator politiknegara islamNegara IslamiPancasilaterminologi hukum
Previous Post

HKAN 2021, BBKSDA Sumut Lepaskan 4 Ekor Satwa Dilindungi Pakpak Bharat

Next Post

Ombudsman Minta Gubsu Pelototi PPDB, Ada 10 Calon Siswa Tidak Terdata

Related Posts

Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno
Indonesia Hari Ini

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00
Bang-WIWIK-Sergai
Fokus Redaksi

Bang Wiwik Dorong Gerakan Cetak Sawah Mandiri di Serdang Bedagai

Minggu, 2023/02/05 15:10
Hendry-Bangun
Features

Harapan Dari Hari Pers Nasional

Minggu, 2023/02/05 14:36
Geosite Danau ToGeosite Danau Toba HPN 2023ba HPN 2023-2
Indonesia Hari Ini

HPN 2023 – Ekspedisi Kaldera Toba: Geosite Sipinsur, Eksotisnya Panorama Danau Toba

Minggu, 2023/02/05 14:12
Citra Positif Erick Thohir Terbentuk di Kalangan Masyarakat dan Nelayan
Indonesia Hari Ini

Citra Positif Erick Thohir Terbentuk di Kalangan Masyarakat dan Nelayan

Sabtu, 2023/02/04 22:33
Next Post
Ombudsman Minta Gubsu Pelototi PPDB, Ada 10 Calon Siswa Tidak Terdata

Ombudsman Minta Gubsu Pelototi PPDB, Ada 10 Calon Siswa Tidak Terdata

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Baharuddin-Siagian

    Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143309 shares
    Share 57324 Tweet 35827
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283

Recent News

Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

Minggu, 2023/02/05 22:09
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

Minggu, 2023/02/05 22:00
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

Minggu, 2023/02/05 20:00
LEO

Thailand Masters 2023: Leo Rolly/Daniel Marthin Juara

Minggu, 2023/02/05 19:50
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

5 Februari 2023
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

5 Februari 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.