MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pemutusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di 3 kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) besok.
Pemutusan ini menindaklanjuti gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan 28 April lalu yang dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang digugat oleh pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin.
Pasangan ini unggul pada pemilihan 9 Desember lalu, namun hasil PSU 3TPS berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi.
Sedangkan Di Kabupaten Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan telah menerima pemberitahuan sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada Kamis 3 Juli 2021.
“Besok Pukul 08.30 WIB,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly.
Hasil PSU di 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri.
Adapun sebelumnya, pelaksanaan PSU digelar merupakan perintah MK kepada KPU atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 lalu.
Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU. Di Labuhanbatu sebanyak 9 TPS, dan di Labusel 16 TPS.
Dalam pemilihan serentak tahun 2020 di Indonesia, ada 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post