MEDAN, Waspada.co.id – Kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sudah mulai ada titik terang. Pasalnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Hal itu langsung diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin kepada Waspada Online, Senin (21/6).
Dalam keterangannya, Syarifuddin mengatakan bahwa perkembangan kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini sedang dalam pemeriksaan saksi dan penghitungan jumlah kerugian negara.
“Masih berjalan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelasnya.
Namun, Dirinya memastikan dalam waktu dekat pemeriksaan saksi dan penghitung kerugian negara sudah selesai.
“Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai dan bisa ditetapkan tersangkanya” pungkasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post