MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Ismael P Sinaga, menegaskan bahwa Pemprovsu tidak memiliki utang dana bagi hasil (DBH) senilai Rp433,8 miliar ke Pemko Medan.
Menurutnya, DBH yang dilontarkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, seluruhnya telah direalisasikan pada akhir tahun 2020. Sehingga saat ini tidak ada lagi utang dana bagi hasil Pemprovsu kepada Pemko Medan.
“Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan sesuai besaran alokasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2020 sampai dengan 31 Desember,” kata Ismael saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).
Dia juga menjelaskan, bahwa seluruh kekurangan DBH yang diperuntukkan bagi Pemko Medan, telah dibayarkan oleh Pemprov Sumut.
“Kekurangan dana DBH untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan tidak mengetahui pasti soal utang Pemprovsu yang mencapai ratusan miliar rupiah, yang dinyatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Meski demikian, Edy menyebutkan, akan terlebih dahulu melakukan pengecekan mengenai utang yang diungkit oleh Wali Kota Medan tersebut.
“Oh, tak tahu aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak Pemprov punya utang pulak? Nanti kita lihat,” kata Edy, Selasa (22/6).
Edy pun langsung menanyakan persoalan itu ke bawahannya, “Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?” tanya Gubsu Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Fitriyus.
Setelah mendapat penjelasan bahwa ada pembayaran pada triwulan terakhir yang masih tertinggal dan belum dibayarkan, Edy menyebutkan, Pemprovsu akan membayarkan DBH yang belum dibayar tersebut kepada kabupaten/kota.
“Ya itu nanti ada waktu pembayarannya itu,” pungkasnya.(wol/man/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post