MEDAN, Waspada.co.id – Petugas gabungan yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan kecamatan (Fokopimcam) bersama TNI, Polri dan Satpol PP serta unsur organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan sejumlah bangunan liar di Taman Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (22/6).
Penertiban dilakukan dengan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di ruang terbuka hijau (RTH). Bangunan yang berdiri untuk dijadikan tempat usaha, dengan paksa dibongkar oleh petugas gabungan.
Pembongkaran tahap dua yang dilakukan sempat terjadi perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka menolak untuk dibongkar, dengan saya upaya akhirnya membongkar bangunan liar tersebut.
“Kalau mau bongkar, harus rata. Semua harus dibersihkan, jangan tempat kami aja yang dibongkar. Coba lihat lapak jualan di depan sana, semua itu liar tak ada izinnya. Kalau berani kalian bongkar,” teriak seorang pemuda tak ingin bangunannya dibongkar.
Suasana sempat terjadi keributan mulut, tetapi petugas tidak menghiraukan dan tetap membongkar bangunan liar berada di Taman Griya Martubung.

Kasiops Satpol PP Kota Medan, Arafat Syam mengatakan, penertiban yang mereka lakukan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang penertiban bangunan liar di lahan atau aset milik negara. Penertiban dilakukan untuk menata taman yang selama ini telah berdiri bangunan liar di areal ruang terbuka hijau (RTH).
“Sebelum penertiban ini kita lakukan, pihaknya kecamatan maupun kelurahan telah menyurati pemilik bangunan agar membongkar sendiri. Namun, mereka (pemilik bangunan) tidak mengindahkan, makanya hari ini kita lakukan pembongkaran. Harapannya, kepada masyarakat untuk tetap menjaga keindahan taman di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Labuhan,” pungkas Arafat didampingi Kasi Trantib Camat Medan Labuhan, Awal. (wol/ril/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post