BINJAI, Waspada.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai Affan Siregar mengatakan, terkait pencairan dana pelaksanaan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) tera ulang dapat dilakukan apabila sudah menerima surat perintah membayar (SPM).
Sementara, Affan menyebut tidak ada menerima SPM dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan (Disnakerperindag).
“Di tahun 2019 lalu, kami tidak bayar karena barang atau alat Tera belum turun. Tahun 2020 kami masukkan lagi anggarannya. Tapi karena tidak ada SPM, pembayaran pun tidak bisa kami lakukan,” terangnya, Jum’at (18/6).
Kata Affan, untuk saat ini anggaran tersebut tidak dimasukan lagi sesuai dengan aturan keuangan. Pada aturan itu, sisa DAK fisik dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan untuk sisa 1 tahun sebelumnya (T-1), digunakan pada bidang yang sama guna mencapai output yang belum tercapai.
“Sedangkan untuk sisa lebih dari 1 tahun sebelumnya (T-2), digunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Makanya untuk tahun 2021 ini tidak kita anggarkan lagi. Kalau uangnya masih ada di RKAD. Sesuai aturan, uang itu bisa kita gunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah. Tidak lagi diwajibkan untuk penganggaran pada bidang yang sama,” urainya.
Disisi lain, Saiful SH, pengacara dari pihak rekanan, mengaku sudah melayangkan somasi ke Pemko Binjai. “Untuk sementara ini kita tunggu tanggapan dari pemko. Dari somasi yang kita layangkan, kita minta itikad baik pemko selama 14 hari ke depan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, santer dikabarkan soal pengadaan hingga pelaksanaan UTTP tera ulang Disdag Binjai alami polemik. Hal itu sudah ber-angsur sejak sekitar tahun 2019 lalu. Dan hingga sekarang pelaksanaannya belum masih mengambang.
Untuk diketahui, kegiatan tera ulang adalah suatu pengujian terhadap alat UTTP agar sesuai dengan standart Metrologi Legal yang bertujuan untuk perlindungan bagi konsumen guna mencegah terjadinya selisih takaran dalam bertransaksi. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post