PALUTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Padang lawas Utara (Paluta) lakukan penyidikan serta panggil dan periksa Kepala Dinas Pertanian Paluta yang lama dan baru terkait perkara dugaan penyelewengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2019-2020 di mana merugikan negara lebih kurang Rp7 miliar.
Hal ini disampaikan langsung Kajari Paluta Andri Kurniawan SH kepada Waspada Online di ruang kerjanya, Selasa (27/7).
“Kita telah memanggil Kepala Dinas Pertanian, mantan Kepala Dinas Pertanian serta kepala bidang di salah satu dinas pertanian beberapa waktu yang lalu terkait perkara program Peremajaan Sawit Rakyat yang telah merugikan negara sekitar Rp7 miliar. Namun demikian kami mendapatkan dokumen Kementerian Keuangan dengan dasar pemeriksaan BPK triwulan satu dan di Padang Lawas Utara masih ada beberapa hal yang belum bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp18 miliar,” ungkapnya.
Kajari menambahkan, selain telah memeriksa Kadis Pertanian dan mantan Kadis Pertanian, Kejari Paluta juga telah memanggil beberapa ketua kelompok tani yang ikut serta dalam program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Paluta.
“Dan ke depannya kita juga akan memeriksa terhadap vendor, pegawai Balai Perbenihan, pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara dan ada pihak-pihak lain yang akan kita kembangkan lagi terhadap kasus ini,” jelasnya.
Kejari menjelaskan, untuk status tersangka pihaknya belum menetapkan. Sementara ini masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk mengarah menetapkan tersangka.
“Namun demikian, kami sudah memiliki beberapa target operasi yang nantinya ini akan kami mintai pertanggung jawaban. Sampai saat ini kami belum bisa sampaikan siapa-siapa pihak yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, tergantung dari hasil penyelidikan dan untuk menghindari para pihak menghilangkan barang bukti yang kita perlukan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, pemanggilan akan terus berjalan dan sudah menjadwalkannya sampai bulan Agustus. Kepada pihak-pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan pemanggilan guna memperkuat bukti-bukti yang sudah dimiliki pada saat peyelidikan.(wol/bon/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post