MEDAN, Waspada.co.id – Berdasarkan berita yang dipublish Waspada.co.id tertanggal Selasa 15 Juni 2021 berjudul “Pinus Sitanggang Minta Dua LSM Ini Tak Lagi Provokasi Petani dan Masyarakat Soal Tanah Adat”, Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) turut memberikan bantahan dan klarifikasi atas tudingan yang diutarakan seorang narasumber di Desa Natumingka Kecamatan Bobor, Kabupaten Toba.
Salah satu Ketua Kelompok Tani, Pinus Sitanggang menyebut sebagai Eks dampingan PB AMAN, sebagaimana disebutkan dalam berita tersebut, terkait perselisihan masyarakat dengan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL).
Terhadap berita sebagaimana terlampir di atas, PB AMAN menyampaikan bantahan dan klarifikasi sebagai berikut;
1. AMAN berdiri pada 17 Maret 1999 sebagai hasil Kongres Masyarakat Adat Nusantara/KMAN yang dihadiri oleh lebih 200 utusan Masyarakat Adat dari seluruh Nusantara. AMAN berlandaskan Pancasila dan Adat yang beragam. Organisasi ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat demi mewujudkan Masyarakat Adat dan bangsa Indonesia yang berdaulat secara Politik, Mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Saat ini AMAN beranggotakan 2.422 komunitas Masyarakat Adat yang tersebar di 33 Provinsi dengan jumlah penduduk sekitar 17 juta jiwa.
2. Anggota AMAN adalah Komunitas-Komunitas Masyarakat Adat, bukan Kelompok Tani. Dengan demikian informasi yang disampaikan oleh Pinus Sitanggang sebagai narasumber dalam berita yang dipublikasikan oleh media saudara, yang menyatakan “Hampir 10 tahun mereka mendampingi kelompok tani kami, isunya selalu soal tanah adat tapi tidak pernah tuntas hasilnya,” adalah informasi yang menyesatkan.
3. Dalam memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adat (tanah, hutan, air dan sumber daya alam lainnya), AMAN meletakkan hak-hak Masyarakat Adat tersebut sebagai hak asal-usul. Oleh karena itu AMAN memperjuangkannya melalui penetapan hutan adat, dan pendaftaran tanah ulayat oleh pemerintah sebagai dua hal tersebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. AMAN menolak skema penetapan hak yang tidak didasarkan pada pengakuan hak Masyarakat Adat sebagai hak asal-usul. Salah-satu skema pengakuan hak yang ditolak oleh AMAN adalah skema perhutanan sosial diluar Hutan Adat yang mencakup kemitraan kehutanan, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hal ini disebabkan karena skema-skema tersebut justeru mereduksi pengakuan hak asal-usul Masyarakat Adat.
4. Skema-skema perhutanan sosial yang ditolak oleh AMAN didasarkan pada asumsi bahwa suatu hutan adalah hutan negara. Karena itu negara memberikan izin selama 35 tahun kepada masyarakat. Ini berbeda dengan pengakuan hak Masyarakat Adat melalui hutan adat. Melalui pengakuan ini negara harus mengembalikan hak Masyarakat Adat atas Hutan Adat yang telah dirampas oleh negara maupun oleh pihak ketiga.
**
Demikian Hak Jawab ini dipublish sebagaimana Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008). Hal ini juga sesuai dengan Penilaian dan Penyelesaian Pengaduan yang tertuang dalam Surat Dewan Pers tertanggal 15 Juli 2021, No. 666/DP-K/VII/2021.
Hak Jawab tersebut juga sesuai dengan surat yang dilayangkan PB AMAN terkait Hak Jawab berisi Bantahan dan Klarifikasi, tertanggal 21 Juli 2021, No. 020/SU/ PB AMAN/ VII/ 2021.
Dengan ini, Waspada.co.id menyampaikan permohonan maaf kepada BP AMAN dan seluruh masyarakat pembaca atas ketidaknyamanan ini.
(**)
Discussion about this post