BINJAI, Wasapda.co.id – Saat ini Pemerintah, Binjai khususnya, mematok besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen pada Sektor Restoran atau rumah makan. Kenaikan tarif dilakukan sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Plt Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Fitra Hariadi SE, mengatakan kenaikan tarif PPN Restoran 10 persen adalah langkah yang wajar, karena potensi penerimaannya lebih besar.
Hanya sejauh ini, kata Fitra, masih ada beberapa pengusaha Restoran ‘nakal’ yang masih belum kooperatif untuk bersinergi agar realisasi peningkatan PAD tercapai.
“Sebelumnya kami juga sudah mensosialisasikan soal kenaikan tarif PPN 10 persen. Bahkan, sedang berlangsung pemasangan alat perekam data transaksi (Tapping Box) di sejumlah restoran dan rumah makan. Dimana nantinya alat itu langsung terhubung dengan Kejari Binjai,” ujarnya, Jumat (30/7).
Pemasangan alat merupakan tindak lanjut Perwa tentang sistem pemantauan data transaksi pajak.
“Tujuan pemasangan alat rekam transaksi ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan laporan dan meningkatkan realisasi penerimaan pajak restoran. Tidak cuma itu, ini juga sebagai komitmen Pemko Binjai dalam meningkatkan kemandirian daerah,” sebut Fitra.
Selain itu Fitra membeberkan, secara komprehensif, dari 5 Kecamatan di kota Binjai, tercatat realisasi pajak di Sektor restoran di tahun sebelumnya sebesar Rp6 miliar, sedangkan potensi pajak seharusnya diperkirakan bisa mencapai Rp31 miliar per-tahun.
“Maka diharapkan kepada para pengusaha Restoran dan sejenisnya agar memiliki kesadaran tinggi dalam membayar pajak dan dapat berkontribusi lebih optimal dalam upaya peningkatan PAD di kota Binjai. Karena dengan kenaikan tarif 10 persen tidak jarang sejumlah Restoran juga membebankannya kepada pelanggan,” ucapnya lagi. (wol/rid/d2)
Discussion about this post