BINJAI, Waspada.co.id – Ada 382 formasi untuk menjadi guru di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Binjai. Di mana, masa hubungan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal setahun dan maksimal lima tahun.
Belakangan, Pendaftaran PPPK juga diperpanjang sampai 26 Juli 2021. Perpanjangan tersebut mengingat antusias masyarakat atau guru untuk melamar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak di Kota Binjai cukup baik.
“Sejauh ini antusiasnya baik untuk pelamar PPPK. Estimasinya sekitar 300-an sudah pelamar yang masuk. Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang wajib dimiliki pelamar,” ujar Kadisdik Binjai, Sry Ulina Ginting, Kamis (22/7).
Dia mengurai, peserta yang boleh melamar PPPK adalah tenaga pendidik honorer yang eks Kategori II sesuai database dari Badan Kepegawaian Negara. “Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah dan terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek. Begitu juga dengan guru di sekolah swasta yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek,” beber Lina, panggilan akrabnya.
Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru namun terdaftar dalam database juga boleh mendaftarkan dirinya melamar PPPK. Sejumlah syarat ditetapkan untuk melamar PPPK.
“Yang paling utama, yaitu warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Tidak pernah dipidana, tidak terlibat dalam pengurus partai politik dan lainnya,” tambah dia. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post