MEDAN, Waspada.co.id – Kasus kredit fiktif senilai Rp39,5 miliar di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Medan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah masuk ke tahap keterangan ahli.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejatisu Muhammad Syarifuddin, saat dihubungi Waspada Online, Selasa (27/7).
Sebelumnya ia menerangkan bahwa pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung jumlah kerugian dalam kasus kredit fiktif dengan agunan 93 Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) ini.
Syarifuddin juga menjelaskan pihak kejaksaan akan meminta keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ahli dari perbankan.
“Insyaa Allah kita akan minta keterangan ahli dari OJK/ Perbankan,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, pihak Kejaksaan juga sudah memanggil puluhan saksi. Bahkan, kantor BTN Medan juga sempat digeledah untuk mencari berkas atau bukti yang diperlukan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post