CALIFORNIA, Waspada.co.id – Mantan Presiden AS Donald Trump mengajukan gugatan terhadap tiga perusahaan raksasa teknologi yakni Google Alphabet, Twitter dan Facebook.
Dalam gugatan tersebut, Trump menuduh bahwa Twitter, Facebook, dan YouTube melanggar hak Amandemen Pertama dengan mem-boot-nya dari platform mereka.
Dalam tuntutan hukum itu Trump juga menyebut CEO Twitter dan Facebook Jack Dorsey dan Mark Zuckerberg serta CEO Google Sundar Pichai. Ia menuduh ketiga raksasa teknologi itu menyensor suara-suara konservatif.
“Hari ini, bersama dengan America First Policy Institute, saya mengajukan, sebagai perwakilan kelas utama, gugatan class action besar terhadap raksasa teknologi besar, termasuk Facebook, Google dan Twitter. Serta CEO mereka Mark Zuckerberg, Sundar Pichai, dan Jack Dorsey. Tiga pria yang sangat baik!” kata Trump pada Rabu (7/7), dikutip dari Reuters.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa perusahaan teknologi berkolusi dengan “anggota parlemen Demokrat,” CDC dan Dr. Anthony Fauci, yang menjabat di pemerintahan Trump sendiri pada saat itu.
Inti argumen tuntutan Trump adalah bahwa ada hubungan antara perusahaan teknologi, anggota Kongres, dan pemerintah federal entah bagaimana mengubah Facebook, Twitter, dan YouTube menjadi “aktor negara”.
Trump yakin kalau langkah ini adalah bentuk perjuangan demokrasi. Ia menambahkan, sejumlah gugatan lain akan menyusul.
Beberapa tahun terkahir, terutama menjelang Pilpres AS, Trump pernah menjadi kekuatan penentu agenda yang tak tertahankan di media sosial. Tapi, setelah pemberontakan 6 Januari, ia diblokir dari Twitter dan ditangguhkan Facebook hingga setidaknya 2023 karena risiko menghasut kekerasan lebih lanjut, demikian menurut laporan The Guardian.
Kendati demikian, tuntutan Trump ini dinilai sulit. Sebab, di bawah undang-undang yang dikenal sebagai Section 230, perusahaan internet umumnya diizinkan untuk memoderasi konten mereka dengan menghapus posting yang, misalnya, tidak senonoh atau melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak untuk tujuan baik.
Namun Trump dan Partai Republik lainnya telah lama berpendapat bahwa Twitter, Facebook, dan lainnya telah menyalahgunakan perlindungan itu dan harus kehilangan kekebalan mereka.
Tahun lalu Trump menandatangani perintah eksekutif yang dirancang untuk membatasi perlindungan Section 230 tetapi Joe Biden mencabutnya pada Mei. (berbagai sumber/data3)
Discussion about this post