MEDAN, Waspada.co.id – Pemilik warung kopi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, diadili mengikuti sidang secara virtual di Mapolsek Medan Timur.
Pasalnya, pemilik warung kopi bernama Arief Delfinusa warga Jalan M Yakub terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
“Karena melanggar PPKM Darurat, pemilik warung kopi ini dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 ribu dan masa percobaan 14 hari. Apabila selama 14 hari masa percobaan mengulangi perbuatannya maka diberikan hukuman kurungan selama 2 hari,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Kamis (22/7).
Menurutnya, pelaksanaan sidang secara virtual terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat untuk menjaga protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan orang yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.
Arifin mengungkapkan, selama satu minggu pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan khususnya di Kecamatan Medan Timur dan Perjuangan para pelaku usaha sektor esensial dan non esensial telah mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Polda Medan Timur bersama Koramil 02/MT, Satpol PP, akan terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk patuhi PPKM Darurat. Apabila imbauan itu dilanggar maka diberikan sanksi teguran secara tertulis, denda hingga kurungan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post