MEDAN, Waspada.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sekarang disebut level 4 di Kota Medan sebenarnya tidak perlu dilakukan, apabila sistem penanganan lonjakan Covid-19 diserahkan secara otonomi di setiap kecamatan se-Kota Medan.
Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sumatera Utara, Rafriandi Nasution SE MT, Jumat (23/7).
Menurut pengamat kebijakan publik Sumatera Utara ini, Wali Kota Medan seharusnya sudah membuat skema penanganan lonjakan Covid-19 dengan menyerahkan secara otonomi di setiap kecamatan. Dengan demikian, sitiap camat memiliki tanggung jawab untuk menangani lonjakan Covid-19 di wilayah mereka masing-masing.
“Intinya, wali kota harus tegas. Setiap camat di 21 kecamatan harus mampu meminimalisirkan angka penyebaran Covid-19. Apabila angka Covid-19 di salah satu kecamatan tetap meningkat, wali kota bisa bertindak tegas. Kalau bisa dicopot camatnya, karena dianggap gagal menangani Covid-19 wilayahnya,” cetus Rafriandi.
Dengan adanya sistem otonomi di setiap kecamatan, lanjut Rafriandi, secara otomatis camat akan berlomba-lomba cara mengatasi penyebaran Covid-19 di wilayah mereka masing-masing. Sehingga, jajaran di Pemko Medan tidak perlu lagi repot harus mengerahkan Satpol PP untuk turun di setiap kecamatan.
“Kalau sudah diberlakukan di setiap kecamatan, sudah pasti lurah, kepling, ormas dan elemen masyarakat pasti bisa bersinergi untuk menjadikan wilayah mereka bebas dari Covid-19. Jadi, dengan adanya pemberlakuan aturan di setiap kecamatan, sudah pasti PPKM Darurat atau level 4 ini bakal tidak terjadi di Medan,” ujar Rafriandi.
Melalui sistem penerepan otonomi di setiap kecamatan, kata mantan Dirut BUMD Kota Medan ini, dengan sendirinya aparat di kecamatan bersama masyarakat akan membuat pos terpadu dan pelayanan serta meningkatkan sosialisasi yang sifatnya lebih humanis. Sehingga, masyarakat secara sadar dan bersama akan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Jadi, wali kota tidak perlu lagi membuat sistem sentralistik. Kalau perlu buat cara baru yang lebih terarah dan tepat. Dengan otonomi di kecamatan, wali kota tinggal perintah saja, camat tolong jaga wilayah masing-masing agar tidak terjadi lonjakan Covid-19. Sudah pasti, hal ini akan lebih efektif,” sebut Rafriandi.
Harapannya, dengan keberanian wali kota untuk menyerahkan sistem aturan secara otonomi di kecamatan, dengan adanya statistik maka setiap camat mampu menunjukkan kompetensinya masing-masing terhadap penanggulangan Covid-19 di setiap wilayah kecamatan.
“Jadi, Bobby tidak perlu lagi pusing. Dia sudah bisa mengecek di sistem informasi tentang grafik lonjakan Covid-19 di setiap kecamatan. Jadi, dia tinggal cek secara online. Dengan demikian, penanganan lonjakan Covid-19 dapat diatasi secara akurat dan tepat sasaran, sehingga masyarakat tidak lagi menderita dengan sistem yang diberlakukan saat ini,” pungkas Rafriandi mengakhiri. (wol/ril/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post